Palu,Portalsulawesi.Id – Longgarnya pengawasan pembelian BBM Subsidi diwilayah hukum Polda Sulteng diduga kerap terjadi dikarenakan ada kerjasama saling menguntungkan antara para pengepul dengan aparat penegak hukum ( APH) , hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan internal di institusi penegak hukum khususnya kepolisian.
Hal ini terungkap saat media ini memergoki antrian kendaraan roda 4 jenis Avansa yang tidak memilik plat nomor melakukan pengisian BBM jenis pertalite secara random dan terus menerus di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum ( SPBU) 7494205 dijalan Ponegoro kota Palu.
Saat ditelusuri , sopir mobil avansa mengaku telah mendapat izin dari oknum polisi dari satuan Reskrim Polresta Palu sebelum melakukan transaksi pengisian BBM Subsidi. ” Saya sudah ijin sama komandan mau ba isi, saya juga sudah setor kewajiban saya hari ini ” ungkap Abel, Sopir yang mengaku berasal dari kabupaten Donggala, Kamis ( 21/01/2026).
Ketika ditanya lebih jauh kepada siapa dia berkoordinasi, secara spontan dirinya menyebut nama Unit kerja di Polresta Palu .
” Saya sudah koordinasi ke Reskrim Polresta Palu , silahkan bapak tanya pak Leo ” ujarnya.

Bahkan , sang sopir dengan percaya diri memperlihatkan bukti percakapan di Gaway miliknya dimana telah melakukan setoran uang keamanan harian kepada seseorang yang disebutkan sebagai “komandan”.
” Ini bukti saya telah setor pak, saya biasanya transfer kerekening atas nama Ulil Amri ER ” jelasnya percaya diri.
Media ini berhasil mendokumentasikan foto tumpukan jerigen yang berada didalam mobil avansa yang berisikan BBM jenis Pertalite serta foto tangkapan layar milik sopir dimana terdapat percakapan antara dirinya dengan seseorang yang dalam kontaknya disebut sebagai D 374 VU.
Tampak jelas percakapan antara sang pengepul dengan oknum polisi yang disebutkan tadi terkait rencana pengisian BBM di SPBU tujuan .
” izin Ndan storan untuk tanggal 20 minta maaf ini Ndan baru saya kirim ” tulis sang pengepul sembari melampirkan bukti transfer uang senilai Rp 500.000 ke rekening penerima atas nama Ulil Amri ER pada rekening Bank BRI nomor 3448 0106 6859 539.
Dalam rekaman data detail transaksi ,tampak tanggal pengiriman pada Rabu,20 Januari 2026 pada pukul 14.25.51 WIB dengan detail pengirim atas nama NURHAYATI dengan kode transaksi Ref.963344136515.
Diakhir percakapan ,tampak sang sopir meminta izin untuk masuk ke SPBU Tujuan untuk melakukan pengisian . “Izin mau masuk Ndan ” tulisnya.

Media ini mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polresta Palu,AKP Ismail untuk konfirmasi kebenaran pengakuan Abrl, sopir pengepul BBM tidak mendapat respon, foto pengepul dan tangkapan layar terkait setoran yang diklaim untuk Oknum di Reskrim Polresta Palu juga tidak digubris. Pesan yang dikirim tampak tercentang dua tanpa dibalas.
Media ini juga mencoba mengkonfirmasi Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasi Humas Polresta Palu, Aiptu Kadek Aruna juga tidak mendapat respon dan jawaban hingga berita ini tayang.
Hanya Kabid Propam Polda Sulteng , Kombes Pol. Roy Satya Putra yang langsung merespon . Lewat pesan singkatnya di aplikasi WhastApp dirinya berjanji akan menindak lanjuti laporan media ini terkait dugaan adanya setoran uang pengamanan para pengepul BBM Subsidi ke Satreskrim Polresta Palu.
” Baik pak kami tindak lanjuti ” tegas mantan Kabid Propam Polda Papua ini singkat.
Dilansir dari laman resmi Pertamina, Ada larangan penjualan kembali BBM Pertalite yang disubsidi, terutama yang dibeli menggunakan jeriken untuk dijual lagi, karena Pertalite termasuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang ditujukan untuk konsumen langsung, bukan untuk diperdagangkan kembali.
SPBU dilarang melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken tanpa rekomendasi untuk kebutuhan tertentu seperti pertanian, perikanan, atau usaha mikro/kecil, sesuai Perpres No. 191/2014 dan Kepmen ESDM No.37.K/HK.02/MEM. M/2022. Larangan ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran dan mencegah kelangkaan di SPBU.***
Pewarta : Heru,/TIM SP2








