Jakarta, Portalsulawesi.Id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat publik, kali ini giliran Bupati lampung Tengah dicokok KPK saat asik tidur dikediamanya . KPK mengendus praktek culas yang dilakukan oleh Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tanggal 9 dan 10 Desember 2025.
Dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, selain Ardito Wijaya (AW) selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 yang diamankan juga ada empat orang lainnya dengan peran berbeda dalam pusaran pengaturan pemenang lelang pekerjaan melalui metode E-Katalog.
Mereka yang ditangkap bersama Bupati Lampung Tengah diantaranya Riki Hendra Saputra (RHS) selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (RHP) selaku adik Bupati Lampung Tengah, Anton Wibowo (AW) selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati serta Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.
Mereka yang terjaring OTT selanjutnya menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 10 s.d. 29 Desember 2025. Tersangka RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara tersangka AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.
KPK dalam siaran Persnya menjelaskan kronologi kasus dimana dalam konstruksi perkaranya, Bupati lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) diduga mematok fee sebesar 15-20% dari sejumlah proyek di Kabupaten Lampung Tengah. AW bersama-sama RHS juga diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang PBJ di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lampung Tengah. AW diduga meminta agar proyek dimenangkan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangannya.
Atas pengkondisian tersebut, selama Februari-November 2025, AW diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP. Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, AW meminta ANW untuk melakukan pengkondisian terhadap pemenang proyek pengadaan, yaitu PT EM.
Setelah PT EM memperoleh 3 (tiga) paket pengadaan alkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar, AW diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari MLS melalui ANW. Sehingga, total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar.
Adapun, uang tersebut diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman kebutuhan kampanye pada tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar. Dalam kegiatan tertertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.
sebelum melakukan Operasi Tangkap Tangan, KPK telah melakukan pendalaman informasi dengan memeriksa sejumlah pihak terkait . hal ini dijelaskan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Senin (08/12/2025)
“Sedangkan terkait dengan di hari Senin ada beberapa pihak yang dimintai keterangan merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan bagai tindak lanjut dari laporan masyarakat,” kata Mungki di gedung KPK, Kamis (11/12/2025).

Atas perbuatannya, terhadap AW, ANW, RHS, dan RHP selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terhadap MLS selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara simultan, KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya pencegahan korupsi di seluruh Pemerintah Daerah, baik kabupaten/ kota/ provinsi, termasuk di Kabupaten Lampung Tengah.***
Pewarta : ADE
Editor : Heru








