Palu,Portalsulawesi.Id- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulteng batal melakukan penahanan terhadap mantan Penjabat Bupati Morowali Inisal RI , padahal statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan mess pemda Morowali.
RI yang pernah menjabat selaku Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2023 tersebut tidak menghadiri undangan penyidik dengan alasan sakit, sehingga penyidik Pidsus Kejati Sulteng batal melakukan penahanan terhadapnya.

Hal ini dibenarkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin kepada media ini saat ditemui di Lobby Kantor kejaksaan Tinggi Sulteng, Senin ( 08/12/2025). “ yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik dikarenakan alasan sakit, kami menghargai penyampaian tersebut ,tetapi kami akan croscek kebenarannya “ ungkap Salahuddin.
Masih menurut Aspidsus, jika kemudian alasan sakit tersebut tidak terbukti maka pihaknya akan melakukan prosedur hukum sesuai aturan yang berlaku. “jika berbohong, kami bisa menganggap sikapnya adalah bentuk penghalang halangan proses hukum “tegasnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian kepada sejumlah wartawan membenarkan bahwa status RI telah resmi menjadi tersangka sejak Senin,08 Desember 2025 . Padahal dihari yang sama, PPK proyek pembangunan Mess Pemda Morowali yakni AU telah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. “ RI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,Cuma tidak hadir hari ini makanya belum ditahan “ jelas kasipenkum kepada media ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, jelang peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakorda) tahun 2025, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng resmi meliris tiga nama sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Mess Pemda Morowali , telah ditetapkan tersangka RI dan AU. Sedangkan Untuk Kasus Korupsi Proyek peningkatan Jalan di dinas PUPR Kabupaten Parimo ,Penyidik menetapkan HB selaku tersangka baru .
HB saat ini menjabat selaku Kadis Nakertras Pemkab Parimo, sementara saat dugaan kasus korupsi proyek jalan itu terjadi dirinya menjabat selaku Kepala Dinas PUPR kabupaten parimo tahun 2023. Dua tersangka tersebut selanjutnya dikirim ke Rutan Klas II Maesa untuk menjalani masa penahanan tahap pertama 20 hari kedepan. ***
Pewarta : Heru








