Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

DPRD Donggala Sahkan Perubahan Perumda Sakaya Jadi Perseroda Donggala Maju Berjaya

DONGGALA,Portalsulawesi.id DPRD Kabupaten Donggala mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sakaya Membangun menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Donggala Maju Berjaya. Persetujuan itu diketok dalam rapat paripurna, Selasa (21/10/2025), setelah Bapemperda merampungkan seluruh tahapan pembahasan yang sebelumnya sempat mendapat perpanjangan waktu.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Donggala, Moh Nur, menyampaikan bahwa perubahan status hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Perubahan ini kami dorong untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan daerah, mengoptimalkan potensi ekonomi lokal, serta memberikan kemandirian yang lebih besar bagi direksi dalam mengelola usaha,” kata Moh Nur.

Ia menjelaskan, setelah masa pembahasan diperpanjang, Bapemperda bersama OPD terkait intens menyisir pasal demi pasal hingga rancangan perda dinyatakan tuntas. Tim juga melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan keselarasan regulasi dan kekuatan normatif produk hukum tersebut.

Perubahan bentuk hukum dari Perumda menjadi Perseroda, ujar Moh Nur, memberikan fleksibilitas lebih luas bagi perusahaan daerah dalam mengembangkan unit usaha. Jika sebelumnya Perumda bertumpu pada orientasi pelayanan publik, Perseroda mengedepankan profitabilitas dengan model permodalan berbasis saham.

“Dengan status baru ini, perusahaan daerah diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan memberi kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Dalam forum paripurna, Ketua DPRD Donggala Moh Taufik meminta persetujuan anggota dewan. Anggota DPRD, Edwan, langsung menyatakan sikap.

“Setuju, Pimpinan. Tidak usah lama-lama, karena pembahasannya sudah terlalu lama dan kita juga sudah beberapa kali memberikan perpanjangan waktu,” katanya.

Pengesahan Ranperda ini menandai langkah baru bagi Pemerintah Kabupaten Donggala dalam membangun tata kelola BUMD yang lebih profesional, adaptif, dan berdaya saing—sekaligus memperkuat peran sektor usaha daerah sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang berorientasi pada hasil.(***)

Pewarta:Basrudin