Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Tersandung Kasus Penelantaran Anak, Kuasa Hukum AIS Desak Polisi Proses Legislator RH

Oplus_16908288

Tolitoli,Portalsulawesi.Id — Penanganan kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama RH, seorang anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, kini memasuki babak baru. Senin (06/10/2025), kuasa hukum Utari Amanda  memenuhi undangan konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Tolitoli untuk berkoordinasi terkait perkembangan penyelidikan kasus yang telah berjalan beberapa bulan terakhir.

Dalam pertemuan di ruang Kasat Reskrim tersebut,  Kanit Unit PPA Polres Tolitoli, Aiptu Hendra  menyampaikan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa, sementara RH selaku terlapor telah dipanggil untuk klarifikasi beberapa hari lalu namun tidak hadir tanpa alasan jelas.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU Stefi Yohanis Hurlatu, S.Tr.K. menegaskan pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan ulang terhadap RH dan meminta pihak pelapor untuk melengkapi bukti tambahan guna memperkuat proses penyelidikan. Polisi juga membuka kemungkinan melakukan tes DNA terhadap RH dan AIS untuk memastikan keabsahan status anak yang dilaporkan ditelantarkan.

Kuasa hukum AIS, Utari Amanda, menyayangkan sikap tidak kooperatif RH yang seolah-olah mengabaikan panggilan aparat penegak hukum.

“Ada konsekuensi hukum yang diatur dalam KUHAP bagi siapapun yang tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah dan tertulis. Seorang pejabat publik semestinya memberi contoh, bukan justru menunjukkan sikap tidak patuh hukum,” tegas Utari.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena terlapor berstatus sebagai wakil rakyat, namun justru diduga menelantarkan darah dagingnya sendiri. Masyarakat menilai, sikap mangkir RH memperkuat kesan bahwa hukum di negeri ini kerap tumpul ke atas dan tajam ke bawah, terlebih jika pelaku berlindung di balik kekuasaan politik.

Kini publik menantikan ketegasan Polres Tolitoli untuk membuktikan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapapun, termasuk bagi mereka yang duduk di kursi legislatif namun melupakan tanggung jawab moral dan hukum terhadap anak yang seharusnya mereka lindungi.

RH selaku terlapor saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa dirinya tengah mengikuti kegiatan Bintek diluar kota sehingga tidak bisa menghadiri undangan penyidik Polres Tolitoli.

” Saya lagi menghadiri Bintek, jadi belum bisa hadir ” ungkap Recing, sapaan akrab RH melalui sambungan telepon, Kamis (09/10/2025). ***

Pewarta : Moh Yusuf