Donggala,Portalsulteng.id– Polres Donggala kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (43) diringkus aparat Sat Resnarkoba di Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, setelah kedapatan membawa 20 paket sabu dengan berat total 12,28 gram.
Kasi Humas Polres Donggala, Ipda Andhi Marjianto, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (18/8/2025), berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka.
“Petugas mengamankan tersangka saat berada di area SPBU Desa Sioyong. Dari penggeledahan ditemukan paket sabu di laci depan motor dan dompet yang disimpan di saku celana,” ujar Andhi dalam konferensi pers di Mako Polres Donggala, Selasa (16/9/2025).
Polisi menemukan 17 paket sabu (16 paket kecil dan 1 paket besar) di laci motor serta 3 paket sedang di dompet tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram itu sejak Mei 2025. Ia memperoleh sabu dari seorang pria berinisial M, warga Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, yang mengantarkannya langsung ke Desa Malonas. Selain mengedarkan, tersangka juga diketahui sebagai pengguna sabu.
Lebih jauh, polisi mengungkap bahwa A adalah residivis narkoba. Pada 2017, ia pernah divonis 7 tahun 3 bulan penjara atas kasus serupa.
“Ini menunjukkan tersangka adalah residivis. Kami akan tindak tegas dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ipda Andhi.
Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Donggala untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.(***)
Pewarta:Basrudin








