Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Cabuli Adik Ipar Hingga Melahirkan, Pria di Buol Terancam Penjara 15 Tahun

Palu Portalsulawesi.Id –Kasus Asusila yang menyebabkan anak dibawah umur inisial NA (14 ) , siswi salah satu sekolah menengah pertama hamil dan melahirkan bayi laki laki di kabupaten Buol,Sulawesi Tengah resmi dilimpahkan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah kepada Kejaksaan Negeri Buol ,Kamis (12/03/2025).

Hal ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Sulteng ,AKBP Sugeng Lestari lewat siaran persnya yang diterima media ini.

“Kasus persetubuhan anak dengan korban NA (14) di Kabupaten Buol di Laporkan ke Polda Sulteng tanggal 12 Juni 2024 sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/126/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng,” jelas Sugeng Lestari dalam siaran pers, Jumat (14/3/2025).

Dijelaskan, tersangka dalam kasus ini adalah saudara MB (30) yang merupakan kakak ipar korban, jelas Kasubbid penmas.

Lanjut Sugeng juga menjelaskan, persetubuhan MB terhadap NS ini dilakukan secara berulang-ulang yang akhirnya membuat NS hamil dan melahirkan bayi laki-laki.

“Kasus ini ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng dan perkembangan kasusnya, baik tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Buol pada Kamis, 12 Maret 2025 kemarin,” tandasnya.

Penyidik menjerat MB dengan pasal Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, pungkasnya.***

Pewarta : Firmansyah