Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Polres Donggala Ungkap Peredaran Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal

Donggala ,Portalsulawesi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Donggala berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan ilegal pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (33) tahun memiliki pekerjaan perawat, warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Tersangka diamankan di Desa Minti, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala pada 12 November 2024 lalu.

Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria melalui Kasatreskrim Polres Donggala,Iptu Andi Harman Syah dalam konfrensi pers di ruang rupatama polres donggala jumat (21/02/25).

“mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, tersangka diketahui memperdagangkan pupuk bersubsidi secara ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari komunikasi antara tersangka dan seorang saksi bernama Putu Febri (PF) melalui media sosial pada Agustus 2024 silam.

Lanjut ia mengatakan bahwa dalam komunikasi tersebut, tersangka menawarkan pupuk bersubsidi jenis UREA dan PHONSKA kepada saksi. Transaksi kemudian berlanjut melalui WhatsApp, di mana saksi telah enam kali memesan pupuk dari tersangka selama periode Agustus hingga November 2024.

“Harga yang ditawarkan tersangka untuk pupuk UREA berkisar antara Rp205.000 hingga Rp220.000 per sak (50 kg), sementara pupuk PHONSKA dijual dengan harga Rp225.000 hingga Rp240.000 per sak (50 kg),” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tersangka memperoleh pupuk tersebut dari seorang warga di Dusun Lemba, Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, yang tidak memiliki izin untuk memperdagangkannya. Tersangka membeli pupuk dengan harga lebih murah, yakni Rp140.000 hingga Rp160.000 per sak, sebelum menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi senilai Rp100.000 lebih dan telah melakukan transaksi sebanyak enak kali.

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa 25 sak pupuk bersubsidi merek PHONSKA dan 25 sak pupuk bersubsidi merek UREA, masing-masing seberat 50 kg, dengan total 2,5 ton,”ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka S dijerat dengan Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah yang seharusnya hanya didistribusikan oleh pihak berwenang. Untuk itu Penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini demi mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan ilegal lainnya di wilayah hukum polres Donggala.***

Pewarta :Basrudin