Donggala ,Portalsulawesi.id – Sesuai kebijakan Pemerintah dalam memperketat pengelolaan penerimaan negara di sektor perpajakan masih berada pada zona positif. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Donggala, Ali Asagaf mengatakan Dalam pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan pajak, Dinas Perikanan telah menerapkan aplikasi e-Bupot untuk pelaporan SPT Masa PPh 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi sejak tahun 2021. Penggunaan aplikasi ini mempermudah pencatatan dan pelaporan pajak, serta memastikan transparansi dalam kepatuhan wajib pajak.
Di Tahun 2022 silam, Dinas Perikanan Donggala mendapat penghargaan sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori kepatuhan penggunaan aplikasi e-Bupot. “Dengan aplikasi tersebut semua transaksi pajak terintegrasi dan dapat di pantau, sehingga pihak ketiga atau ASN yang belum memenuhi kewajibannya bisa terdeteksi dengan mudah,”ujarnya, Rabu (19/02/2025).
Sejalan dengan kebijakan perpajakan yang semakin diperketat, pada tahun 2024 Dinas Perikanan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, menegaskan kewajiban pajak bagi ASN. Seluruh pegawai Diskan Donggala sudah melaporkan pajaknya tepat waktu.
“Dirinya di tahun 2025 ini akan berupaya tingkat kepatuhan kewajiban pajak ini agar semakin diperketat, tidak hanya bagi ASN tetapi juga bagi pelaku usaha perikanan yang berbadan hukum.
Lebih lanjut ia menegaskan, kelompok nelayan, koperasi nelayan, UMKM, serta kelompok pengolah dan pemasaran hasil perikanan yang sudah berbadan hukum dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mendapatkan pendampingan dalam pelaporan pajak mereka.
“ia memastikan agar kelompok nelayan ,UMKM, koperasi nelayan , kelompok pengolahan dan pemasaran hasil perikanan yang dibawahinya dapat melaporkan pajaknya tepat waktu.
Jika di tahun 2024 kami mendapat penghargaan dalam kepatuhan pelaporan pajak ASN, maka di tahun 2025 ini targetnya pada kepatuhan dari pelaku usaha perikanan yang berbadan hukum.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong kepatuhan pajak, bukan hanya itu Dinas Perikanan Donggala pastikan membuat program pendampingan bagi kelompok usaha perikanan berbadan hukum, termasuk di sektor perikanan tangkap, perikanan budidaya, serta pengolahan hasil perikanan akan berupaya agar seluruh pihak dan pelaku usaha di sektor perikanan yang memiliki kewajiban pajak diharapkan patuh memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak,” tutupnya***
Pewarta : Basrudin








