Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Rudapaksa Anak Bawah Umur , 14 Pria Diciduk Polisi

Banggai,Portalsulawesi.Id- Empat Belas Pria berbagai usia diciduk Polisi karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kasus rudapaksa ini terjadi di empat TKP berbeda di Wilayah hukum Polres Banggai.

Polres Banggai menggelar konferensi pers terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur ini bertempat di Lobby Mapolres, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tio Tondy didampingi KBO AKP Teddy Polii, Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda dan penyidik, Jumat (03/05/2024) siang.

Polisi mengungkapkan bahwa kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berumur 13 tahun tersebut terjadi di 4 lokasi (Tempat Kejadian Perkara) berbeda diwilayah Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai, dengan 14 tersangka.

AKP Tio Tondi selaku Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dari 14 orang tersangka tersebut dibagi menjadi lima kelompok ” kita uraikan menjadi lima kelompok antara lain sebagai berikut yang pertama dilakukan oleh ZAD (16), ARB (20), RTS (19) dan AL (19) yang terjadi pada bulan November 2023 sekira jam 00.30 Wita di belakang rumah Ibu Ima” ujar Kasat Reskrim.

Selanjutnya masih menurut Kasat Reskrim, persetubuhan kembali terjadi masih di bulan November 2023 pada pukul 17.00 Wita bertempat di belakang rumah Ibu Ima hal serupa kembali terjadi. ” Kali ini pelakunya adalah YS (20) dan RP (20)” urainya.

“ selanjutnya Kejadian ketiga pada Januari 2024 dengan tersangka FH (16), MF (16), DUL (17) dan MAB (18) dengan TKP pondok milik Papa Is,” sebutnya.

Kemudian menurut Tio bahwa kejadian keempat terjadi pada Maret 2024 jam 21.30 Wita digudang bekas batu pica di Kecamatan Kintom. Tersangkanya FD (23) seorang oknum Sat Pol PP.

“Terakhir yaitu SS (16), MH (19) dan ARB (20) yang dilakukan pada Minggu (28/4/24) sekitar jam 07.00 Wita bertempat Pondok kebun milik Rahadian,” pungkasnya.

Kasat Reskrim menambahkan pula bahwa dalam menangani kasus ini kesemua pelaku berhasil diamankan pada Selasa (30/4/2024) sekira pukul 09.00 Wita.

Penanganannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/237/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, LP/B/249/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, LP/B/251/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, LP/B/248/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng dan LP/B/250/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku terinspirasi dengan adegan film porno yang sering ditonton para tersangka.

“Motifnya karena ingin coba-coba, nafsu dan sering menonton adegan porno dihandphone dalam pergaulan sehari-hari,” terangnya.

Para tersangka ini dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun.***

Sumber : Press Rilis Polres Banggai
Pewarta : Emay
Editor : Heru