Palu,Portalsulawesi.Id- Jaringan pengedaran gelap Narkotika seakan tidak kehabisan akal untuk dapat memuluskan suplay Narkotika ke wilayah pasarannya, segala trik dan cara dilakukan agar dapat melakukan aktifitas bisnis haram tersebut.
Salah satunya, dengan mempergunakan kapal nelayan untuk menyeludupkan puluhan kilo Sabu melalui pelabuhan rakyat. Dengan modus menumpang kapal nelayan dari arah Tarakan, pelaku menyembunyikan 25 Kg Sabu hingga tiba di Kota Donggala, Sulawesi Tengah.
Rencananya , Sabu asal Negara Malaysia ini akan dibawa lewat jalur darat menuju Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan. Modus yang dilakukan tersangka sangat rapi sehingga nyaris tak terendus , tetapi berkat kerjasama antara Polisi dan Masyarakat maka terbongkarlah praktek penyeludupan tersebut.
Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang akan diangkut memakai jasa mobil travel ditangkap di Jalan Kemakmuran Desa Boya Kec. Banawa Kab. Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (31/03/2024) malam.
“Pelaku inisial AN (42), karyawan swasta, Alanat Jalan Poros Kulo Desa Rijang Panau Kec. Kulo Kab. Sidrap,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dihadapan wartawan didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Dasmin Ginting, Jumat (05/04/2024)
Kabidhumas menyebut, pelaku AN ditangkap karena diketahui membawa atau mengawal sabu yang terbungkus didalam karung, setelah diperiksa berjumlah 25 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25 kilogram.
AN ungkap Kombes Pol. Djoko Wienartono berperan sebagai membawa atau mengawal sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia.
“Pengungkapan ini tidak lepas karena adanya informasi masyarakat yang terus didalami tim Ditresnarkoba Polda Sulteng,” jelas Djoko
“Kronologis penangkapan, AN dari Kab. Sidrap Provinsi Sulsel menuju Tarakan Provinsi Kaltara. 10 hari di Tarakan ia mendapat perintah dari E yang merupakan bosnya untuk bertemu K di Malaysia guna menerima sebanyak 25 bungkus sabu untuk dibawa atau dikawal dengan kapal kayu tujuan Indonesia bersama dengan 4 orang ABK Kapal” ungkapnya.
Hasilnya hari Minggu (31/3/2024) pukul 20.30 wita, AN berhasil ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di wilayah Kelurahan Boya Kec. Banawa Kab. Donggala, terang Kabidhumas Polda Sulteng.
Sementara itu Ditrrsnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting menerangkan, pelaku AN untuk membawa sabu 25 kilogram dari Malaysia ke Indonesia dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta.
“Dan untuk diketahui pelaku AN melakukan membawa atau mengawal sabu dari Malaysia ke Indonesia ini untuk yang kedua kalinya,” tegas Dasmin
“Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling singkat 6 tahun. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun” bebernya.
Dengan terungkapnya sabu sebanyak 25 kilogram, bila diasumsikan setiap 0.2 gram atau 1 gram digunakan 5 orang, maka Polda Sulteng bisa menyelamatkan atau mencegah penggunaan sabu terhadap 124.540 orang, pungkas Kombes Pol. Dasmin Ginting.***
Pewarta : Aditya
Editor. : Heru









