Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Dua Kg Sabu Asal Dalaka Disita Polisi, 4 Warga di Tangkqp

Palu,Portalsulawesi.Id- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui tim Opsnal Ditresnarkoba menangkap empat warga desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, Minggu ( 10/03/2024), mereka ditangkap karena kedapatan memiliki dua paket besar Narkotika jenis  sabu sabu.

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng sebelumnya telah mengendus keberadaan barang haram tersebut, Setelah melakukan pendalaman informasi, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti .
Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng,Kombes Pol Djoko Winarko melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari melalui siaran persnya yang diterima redaksi .

“Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu” ungkap Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (13/3/2024).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng,Kompol Sugeng Lestari saat memberikan keterangan Pers terkait pengungkapan Sabu 2 Kg asal Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala ( Foto: Dok.Pribadi)

Kasubbid penmas menyebut, pengungkapan dilakukan pada hari Minggu 10 Maret 2024 pukul 17.00 wita di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala. Ada 4 diduga pelaku yang diamankan dan 2 paket besar sabu seberat 2.091, 61 gram turut disita.

“Pelaku masing-masing inisial T (24), TR (29), P (45) dan G (41) kesemuanya warga Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala,” ujarnya

Terduga pelaku T (24) berdalih bahwa 2 paket sabu dalam kemasan teh cina tersebut ia dapatkan dipinggir pantai karena terbawa ombak. Selanjutnya paket sabu tersebut disembunyikan T bersama teman-temannya.

“Keempat pelaku mengetahui keberadaan 2 paket sabu tersebut, sehingga penyidik menjerat pasal 112 dan 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya***

Pewarta : Aditya
Editor.     : Heru