Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Dokumen dari Tiga Lokasi Disita Penyidik Kejati Terkait Korupsi Lahan di Desa Ambunu

Penyidik Kejati Sulteng tengah memeriksa Dokumen terkait pembebasan lahan dikantor Camat Bungku Barat untuk melengkapi berkas dugaan korupsi dalam Pembebasan lahan PT BTIG di Desa Ambunu ( Dok.Ist/Penkum Kejati Sulteng)

Morowali , Portalsulawesi.Id – Upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menseriusi dugaan korupsi pembebasan lahan di desa Ambunu Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali terus digenjot, kali ini Penyidik Kejati Sulteng geledah Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu dan Kantor Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, Kamis (07/03/2024).

Dalam pernyataanya kepada wartawan, Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menjelaskan, penggeledahan dilakukan  berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 04 maret 2024.

“Dan Surat Perintah Penyidikan
Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk membuat terang tindak pidana guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu,” jelasnya.

Haris juga menyebutkan bahwa dalam penggeledahan tim penyidik membawa dan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait pembebasan lahan dari lokasi penggeledahan.

Sebelumnya Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta keterangan sejumlah tokoh desa Ambunu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove ke PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) luasnya sekitar 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Mereka dipanggil dimintai keterangan di antaranya Adudin Jena (Tokoh masyarakat), Husen Jus (Tokoh masyarakat) dan Abd muluk (masyarakat) ,Moh Rais Rabbie, di kantor Kejati Sulteng, Kamis (14/12/2023) silam.***
Pewarta : Heru