Palu,Portalsulawesi.Id- Naas benar nasib Mabo , tukang becak yang tengah memuat penumpang di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Anutapura. Mabo tewas usai ditikam didada kiri oleh seorang pria yang menyebabkan korban tewas ditempat dengan luka tusuk tepat dijantung.
Kejadian naas yang menimpa korban ini terjadi pada hari Jumat tanggal (01 Maret 2024 ) sekitar pukul 11.30 wita di Jl. Kangkung Kelurahan Donggala Kodi Kecamatan Ulu Jadi Kota Palu.
Mendapatkan informasi tersebut, Team Opsnal Polsek Palu Barat dibawah koordinasi Kapolsek Palu Barat AKP Rustang SH.MH langsung menggelar olah TKP dan mengumpulkan sejumlah bukti dan petunjuk terkait ciri.ciri pelaku penikaman yang menyebabkan korban tewas ditempat.
Empat jam setelah kejadian penikaman yang menyebabkan Korban atas nama Mabo tewas, Team Opsnal Polsek Palu Barat berhasil menangkap pelaku penikaman.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Team Opsnal di Marawola Kab. Sigi. Kemudian teama ops berhasil menemukan pisau kris yang dibuang oleh pelaku di Desa Tinggede, beserta sepeda motor yang digunakan. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke polsek palu barat.
Pelaku penikaman teridentifikasi merupakan warga desa Daenggune Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi yakni Tamin ( 48), pria yang kesehariannya bekerja serabutan ini sempat membuang pisau Jenis Kris disekitar wilayah Tinggede.

Atas upaya team Opsnal Polsek Palu Barat, barang bukti berupa Pisau jenis Kris dan sepeda motor yang dikendarai pelaku saat melakukan aksi penikaman berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Palu Barat
” Pelaku sudah kami amankan,saat ini tengah dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap motif pelaku ” jelas Kapolsek Palu Barat,AKP Rustang saat dikonfirmasi media ini. jumad ( 01/03/2024).
Dugaan sementara diduga pelaku cemburu terhadap korban karena diduga selingkuh dengan istri pelaku . ” Masih didalami, pengakuan sementara pelaku cemburu dengan korban karena diduga menjalani hubungan gelap dengan istri pelaku ” jelas Rustang.
Tamin yang merupakan tersangka tunggal kasus pembunuhan tersebut diperiksa berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-B/29/III/2024/Polda Sulteng/Resta Palu/Sek Palu Barat. tertanggal 1 Maret 2024.***
Pewarta /Editor : Heru








