Palu,Portalsulawesi.Id- Tujuh personil Polri yang melanggar disiplin serta kode etik Kepolisian didua Polres resmi dipecat, upacara pemecatan para mantan Bhayangkara yang mangkir ini dilaksanakan tanpa kehadiran para mantan Polisi tersebut.
Dipolres Banggai, upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM. Upacara yang digelar di halaman apel Mapolres Banggai dihadiri seluruh anggota baik Perwira dan Bintara, Senin (20/11/2023) pukul 08.00 WITA.
Mereka yang dipecat dari dinas Kepolisian Resor Banggai adalah Brigadir Agil Sufandi, Bripda Moh. Qafrawi Dukalang dan Briptu Yudi Hartoyo Husain.
Masing masing personil yang bermasalah itu melakukan pelanggaran berbeda, mereka memilih tidak hadir di kegiatan upacara pemecatan tersebut.
Brigadir Agil Sufandi tersebut telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, sedangkan Bripda Moh. Qafrawi Dukalang dan Briptu Yudi Hartoyo Husain telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan pasal 21 ayat (3) huruf e dan i Perkap 14 tahun 2011.
Upacara PTDH ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/17/XI/2023/KHIRDIN tanggal 10 November 2023.
“Sebagai manusia biasa tentunya saya turut prihatin atas pemecatan tiga personel Polres Banggai,” ucap Kapolres dalam amanatnya.
Menurut Kapolres, upaya pembinaan telah berulang kali dilakukan terhadap ketiga personil tersebut,sayangnya niat untuk berubah menjadi lebih baik pun terabaikan oleh ketiganya.
“Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah dilakukan ternyata rekan kita yang tiga orang ini juga tidak ada perubahan, maka dengan sangat terpaksa terhadap yang bersangkutan diajukan putusan Sidang dengan rekomendasi PTDH dan hal tersebut dikabulkan oleh Bapak Kapolda Sulteng,” tegasnya.
Sementara itu, di Polres Tojo Unauna juga diadakan upacara serupa, ada empat personil polisi yang dipecat pada senin ( 20/11/2023).
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH digelar di Lapangan Apel Mapolres Touna, Senin (20/11/23).
Upacara PTDH ini dipimpin Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., selaku Inspektur upacara, Perwira Upacara Kabag SDM AKP Muhamad Asdar, S.H. dan Komandan Upacara Kaurbinopsnal Satsamapta IPDA Ahmad Ridwan, S.H.
Seperti di Polres Banggai, upacara pemecatan di Polres Touna juga tidak dihadiri personel bersangkutan. Upacara dilaksanakan secara In Absensial atau tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan.
Dalam upacara PTDH tersebut dihadiri peserta terdiri 1 Pleton Pasukan perwira, Satsamapta, Satpolairud, Satlantas, Staf, gabungan Satreskrim dan Satnarkoba, Satintelkam serta Bhabinkamtibmas.
Kapolres Touna, AKBP S. Sophian dalam amanatnya berpesan kepada seluruh Personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin menjaga etika, moral dan perbuatan anggota Polri agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang digariskan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
“Saya selaku pimpinan berharap agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran, upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi, namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri, sebelumnya pimpinan sudah berkali kali mengingatkan kepada kita selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tapi peringatan itu selalu kita abaikan bahkan selalu anggap remeh sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya,” ucap Kapolres.
Ke Empat Personel Polri yang dipecat tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor: Kep/17/XI/2023/KHIRDIN yaitu Bripka Ariyah Jumadi T, Bripka Nasrullah Abud Jabar, Brigpol Bahtiar Syamsudin dan Brigpol Dwi Jayanto Ausa.****
Pewarta : Nakir
Editor : Heru








