Palu,Portalsulawesi.Id- Amblasnya badan jalan dan konstruksi susunan batu pada beberapa pilar tiang jembatan Buluri pada hari Jumat (07/04/2023) membuat pengguna jalan pada ruas Palu-Donggala -Sulbar ini terhambat, para warga yang melintasi jembatan ini terpaksa harus mengambil jalur alternatif di badan sungai yang masih terus mengalir deras untuk bisa sampai ditujuan.
Pemerintah pun terpaksa kerja ekstra untuk membuat ruas jalan Nasional ini pulih, semua pihak mengambil peran agar warga yang melintasi jembatan amblas ini dapat tiba ditujuan dengan selamat.
Kementrian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilyah Sulawesi Tengah bersama unsur TNI-Polri terus menggenjot percepatan pembangunan Jembatan Darurat atau biasa disebut jembatan Bailey pada ruas yang amblas, dua jembatan darurat rencananya akan dirakit dengan bentang berbeda yakni 39 meter disisi atas jembatan dan 33 meter di sisi bawah jembatan tepatnya di atas badan sungai.
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, Arief Syarief Hidayat saat berkunjung dilokasi amblasnya jembatan Buluri, sabtu (08/04/2023) menyatakan bahwa salah satu factor amblasnya jembatan tersebut selain usia jembatan yang cukup tua juga adanya kesalahan pemasangan Groundsill pada sisi hilir jembatan yang berakibat terjadinya gerusan yang membentuk terjunan yang mengikis pondasi jembatan.
“Jembatan ini usianya sudah 51 tahun, sebelumnya kita sudah melakukan survey kondisi, masalahnya sebenarnya pemasangan groundsill, harusnya pasangan groundsill ini di sebelah sana (sisi hilir sungai, red) fungsinya supaya arusnya landai, malah ini seperti terjunan sehingga terkikis, itu faktornya,” ungkapnya.
Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah melalui Koordinator Eksekutifnya, Mohamad Taufik melalui surat elektroniknya ke redaksi media ini angkat bicara bahwa rusaknya konstruksi jembatan batu di Buluri pada Jumat (07/04/2023) itu bukan saja dikarenakan faktor usia jembatan yang terbilang uzur.
“ Rusaknya Kontruksi jembatan di jalan Trans Nasional Lintas Provinsi di kelurahan Buluri Kota Palu, yang menganggu arus lalu lintas baik lintas kabupaten Kota dan Provinsi, tentu menimbulkan pertanyaan kepada kita semua, pertama Apakah ia karena faktor kontruksi Jembatan yang sudah puluhan tahun, menyebabkan jembatan ini amblas ? Jika benar karena faktor kontruksi yang sudah kurang lebih puluhan tahun, tentu jembatan tersebut sudah roboh Pasca Bencana Tsunami yang terjadi pada tanggal 28 September 2018? “ tulis Opiek ,panggilan akrab sang Koordinator JATAM Sulteng ini diawal suratnya, Sabtu (08/04/2023).
Oleh karenanya menurut JATAM Sulteng , amblasnya jembatan di kelurahan Buluri Kota Palu, tidak hanya dipengaruhi umur kontruksi jembatan dan faktor alam seperti banjir, melainkan ada penyebab lain yang memperparah ambalasnya jembatan, yang kami duga, disebabkan adanya aktivitas pertambangan Galian C, yang kurang lebih hanya berjarak 1,5 Kilometer Dari lokasi Jembatan.
Menurut data Investigasi yang dimiliki JATAM Sulteng tahun 2019, setidaknya ada dua titik Cruser/ Pabrik Pemecah Batu di Pinggiran Sungai, yang diduga Materialnya di Ambil di wilayah hulu sungai.

Sehingga JATAM Sulteng berasumsi jika aktivitas Pertambangan Galian Pasir, Batu dan Kerikil yang beroprasi di wilayah hulu jembatan yang diduga memperparah banjir sehingga menghantam kontruksi jembatan mengakibatkan jembatan tersebut hampir amblas dan sampai hari ini tidak bisa dilalui.
“ Amblasnya jembatan tersebut tentu sangat merugikan Pengguna jalan, baik Pengguna jalan Sulteng – Sulbar, Pengguna Jalan Kabupaten Donggala dan Kota Palu “ ungkap Opiek.
Oleh karenanya, JATAM Sulteng mendesak agar Pemerintah Provinsi untuk melakukan evaluasi Perizinan izin tambang Pasir batu dan Kerikil di wilayah Pesisir Palu donggala, khususnya izin tambang yang diterbitkan di wilayah- wilayah sungai sepanjang Pesisir Palu – Donggala, sebagaimana kewenangan yang diberikan kepada pemerintah Provinsi Berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan BatuBara.
“ Pemerintah Provinsi berdasarkan kewenangannya harus mengambil tindakan tegas, dengan merekomendasikan izin-izin tambang untuk dicabut jika bermasalah secara pengelolaan dan tumpang tindih dengan wilayah-wilayah kawasan rawan bencana yang sudah di tetapkan dalam PERDA RTRW baik Kota Palu Maupun Kabupaten Donggala “ tegasnya.
Taufik juga memberikan alasan mengapa perlu adanya evaluasi dan tindakan tegas harus dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan tambang ini.
Menurutnya, Agar negara dan daerah tidak rugi terus menerus karena rusaknya kontruksi jalan dan jembatan yang dibangun dari uang APBN dan APBD yang notabenya adalah hasil dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Namun hanya rusak karena diduga disebabkan aktivitas pertambangan.
Seperti diketahui, Jembatan Buluri Kecamatan Ulujadi Kota Palu merupakan akses satu satunya sebagai penghubung ruas jalan nasional Kota Palu-Donggala menuju Propinsi Sulawesi Barat .
Jembatan yang dibangun semasa pemerintahan Presiden Soeharto yakni tahun 1969 dan diresmikan pada tahun 1972 ini beberapa kali telah mengalami kerusakan, terparah yang terjadi pada jumat tanggal 07 april 2023,bertepatan dengan 16 Ramadhan 1444 Hijriah.***
Sumber : Siaran Pers JATAM Sulteng
Editor : Heru








