Tolitoli,Portalsulawesi.Id- Maraknya aksi ekplotasi kandungan emas di sungai Tabong ditahun 2023 kembali menghangat, sekelompok orang yang dibiayai oleh pemodal diduga telah “nekat” melakukan aktivitas illegal di kawasan hutan Kokobuka Kabupaten Buol.
Dikabarkan, aktifitas distribusi solar kelokasi tambang mulai terjadi sejak awal januari tahun 2023, satu buah alat berat telah kembali merangsek masuk menerobos hutan menuju hulu sungai Tabong untuk mengeruk material mendulang butiran emas.
Penelusuran media ini dilapangan, ada dua nama yang disebut sebut sebagai “kaki tangan pemodal “ yakni warga berinisial UP dan EW. Mereka telah melakukan aktivitas penambangan sejak tanggal 11 Januari 2022 dengan mempergunakan alat berat jenis Eksavator.
Saat ini, para pemburu emas ini tengah beraktivitas di bantaran sungai Labantik Desa Janja, sekitar 25 KM dari pusat desa. Mereka masuk ke sungai Labantik dengan melewati kawasan HGU PT Pitu Lempa di kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli.
Sebenarnya, aktivitas para gurandil pemburu bongkahan emas di Sungai Tabong pasca ditertibkan tahun 2022 silam tetap berlangsung, bedanya masyarakat lokal memilih mendulang dengan cara tradisional ketimbang mempergunakan alat berat.
Kekuatan pemodal dan bekingan aparat keamanan menjadi salah satu faktor para cukong penambang emas illegal kembali menjalankan aksinya, apalagi pasca dilakukan penertiban tahun lalu tidak satupun oknum pemodal berhasil diungkap polisi.
Penyidik Ditrimsus Polda Sulteng terkesan gagal “mengungkap “aktor intelektual dan pemodal dari kegiatan yang telah memperkosa hutan perawan Kokobuka , polisi hanya berhasil mengamankan belasan alat berat dari kawasan lindung hutan yang masuk wilayah KPH Gunung Dako dan KPH Pogogul tersebut.
Polda Sulteng hanya bisa mengatakan bahwa kasus PETI Sungai Tabong telah di hentikan , dengan dihentikannya penyelidikan kasus tersebut secara otomatis membuka ruang bagi pemodal dan cukong untuk kembali mengadu keberuntungan di bantaran sungai Tabong.
Penyidik Ditkrimsus Polda Sulteng melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pada kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI)di hutan Kokobuka yang masuk dalam kawasan lindung .
Tetapi akhirnya penyidik dari Direktorat Pidana Khusus Polda Sulteng memutuskan “buang handuk “ dengan menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Polisi mengatakan bahwa dalam penyelidikan Kasus dugaan illegal Mining di Sungai Tabong tidak ditemukan cukup bukti , alasan tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Sulteng , Kompol Sugeng Lestari saat dikonfirmasi dikantornya , Kamis ( 01/12/2022) silam.
“informasi dari mantan Kasubdit Tipiter Polda Sulteng, AKBP Imam Wijayanto bahwa dalam kasus PETI Sungai Tabong Penyidik tidak dapat menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap selanjutnya, artinya kasus ini dihentikan penyidikannya setelah digelar “ jelas Kompol Sugeng.
Mantan Kasubdit Tipiter Polda Sulteng kala itu , AKBP Imam Wijayanto ketika dikonfirmasi enggan memberikan informasi rinci terkait penghentian penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa ijin (illegal Mining) dikawasan Hutan Lindung pada bantaran sungai Tabong yang pernah ditangani pada medio bulan Juli 2022 silam.
“Ya bapak ijin saya sudah mutasi ke exsus.pak terkait penyidikan kasus tabong boleh dikonfirm ke pak direktur pak.atau ke Bidhumas” tulisnya dalam pesan singkatnya kepada redaksi , Kamis ( 01/12/2022).

Padahal, saat melakukan operasi besar besaran penertiban PETI Sungai Tabong tahun 2022, aparat kepolisian berhasil mangamankan setidaknya 13 alat berat jenis Eskavator dengan berbagai merk serta mesin diesel dan alkon yang diduga sebagai peralatan tambang.
Penyidik juga telah menerbitkan 3 Laporan Polisi antara lain LP/A/207/VII/2022/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulteng tanggal 19 Juli 2022 , LP/A/208/VII/2022/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulteng tanggal 19 Juli 2022 serta LP/A/209/VII/2022/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulteng tanggal 19 Juli 2022.
Bahkan , Penyidik juga Telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan ahli, antara lain : OT, IRF alias Aco Mawar, A, LSM alias Aco, MH, K, Hj. S, HA Alias Emmang, M alias Sableng, AU Alias Daeng Muing serta pemeriksaan saksi ahli Irwan Farid, S.T dari Dinas ESDM Prov. Sulteng.
Razak SH, pemerhati hukum asal Tolitoli menduga jika maraknya aksi penambangan emas tanpa ijin di Sungai Tabong adalah sebuah konspirasi yang terbangun antara pemodal, cukong alat berat ,pemangku kebijakan serta oknum penegak hukum yang melihat kesempatan diantara lemahnya penengakkan hukum dalam kawasan lindung ini.
“ kami menduga bahwa tidak adanya efek jera dari pelaku illegal mining di Sungai Tabong dipicu dari kegagalan penegak hukum menuntaskan kasus sebelumnya, artinya mereka (para pemodal dan cukong) telah merasa lebih kuat dikarenakan tidak satupun orang yang diduga bermain di sungai Tabong yang dijadikan tersangka “ ujarnya.***
Pewarta : Tim SP2/M.Yusuf
Editor : Heru








