Palu, Portalsulawesi.Id- Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pada kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI)di hutan Kokobuka yang masuk dalam kawasan lindung , akhirnya penyidik dari Direktorat Pidana Khusus Polda Sulteng memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Sulteng , Kompol Sugeng Lestari saat dikonfirmasi dikantornya , Kamis ( 01/12/2022).
Kepada media ini, mantan Wakapolres Tolitoli ini membenarkan bahwa kasus penanganan PETI Sungai Tabong dihentikan penyelidikannya oleh Penyidik Ditrimsus Polda Sulteng dikarenakan tidak ditemukan cukup bukti usai digelar.
“informasi dari mantan Kasubdit Tipiter Polda Sulteng, AKBP Imam Wijayanto bahwa dalam kasus PETI Sungai Tabong Penyidik tidak dapat menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap selanjutnya, artinya kasus ini dihentikan penyidikannya setelah digelar “ jelas Kompol Sugeng.
Mantan Kasubdit Tipiter Polda Sulteng, AKBP Imam Wijayanto ketika dikonfirmasi enggan memberikan informasi rinci terkait penghentian penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa ijin (illegal Mining) dikawasan Hutan Lindung pada bantaran sungai Tabong yang pernah ditangani pada medio bulan Juli 2022 silam.
“Ya bapak ijin saya sudah mutasi ke exsus.pak terkait penyidikan kasus tabong boleh dikonfirm ke pak direktur pak.atau ke Bidhumas” tulisnya dalam pesan singkatnya kepada redaksi , Kamis ( 01/12/2022).
Sebelumnya, salah satu media Online memuat pernyataan AKBP Imam Wijayanto bahwa kasus penyelidikan dugaan pelanggaran tindak pidana dalam kasus PETI Sungai Tabong dihentikan Polisi dengan alasan tidak cukup bukti.
Hal ini tidak dipungkiri oleh perwira yang pernah memimpin timnya untuk “grebek “ lokasi pertambangan emas Ilegal di Desa Kokobuka Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol pada awal bulan Juli 2022 silam.
“ iya betul minggu lalu waktu saya jabat pak.kalau sekarang sudah mutasi pak.ditanyakan ke humas pasti dijawab bapak “ sembari menambahkan tanda emotion permohonan maaf diakhir chatingannya.
Seperti diketahui, pada bulan Juli silam, sebuah tim kecil bentukan Polda Sulteng diterjunkan ke kawasan Hutan Lindung Desa Kokobuka Kabupaten Buol. Tim dari Polda Sulteng dipimpin Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus AKBP Imam Wijayanto , tim tersebut mendapat dukungan personil dari Polres Buol dan Tolitoli yang bergabung dilapangan setibanya tim ini dilokasi.
Dalam operasi yang dilakukan pada Tanggal 9 Juli 2022 silam , setidaknya ada 10 unit alat berat jenis Eksavator dengan berbagai merek telah diamankan oleh Polisi. Sementara di Polres Buol juga mengamankan 5 buah Eksavator.
Selain Eksavator, polisi juga mengamankan berbagai macam jenis peralatan atau perlengkapan pertambangan
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng juga telah menerbitkan 3 Laporan Polisi antara lain LP/A/207/VII/2022/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulteng tanggal 19 Juli 2022 , LP/A/208/VII/2022/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulteng tanggal 19 Juli 2022 serta LP/A/209/VII/2022/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulteng tanggal 19 Juli 2022.
Bahkan , Penyidik Krimsus Polda Sulteng juga Telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan ahli, antara lain : OT, IRF alias Aco Mawar, A, LSM alias Aco, MH, K, Hj. S, HA Alias Emmang, M alias Sableng, AU Alias Daeng Muing serta pemeriksaan saksi ahli Irwan Farid, S.T dari Dinas ESDM Prov. Sulteng.
Pemberhentian penyelidikan kasus PETI Sungai Tabong seakan mengisyaratkan bahwa penyidik Krimsus Polda Sulteng “ buang handuk” alias menyerah untuk dapat mengungkap actor pemodal yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Sungai Tabong tersebut.
Padahal, kegiatan ekplotasi potensi emas dari perut bumi dikawasan Hutan Lindung Kilometer 90 di Sungai Tabong telah secara jelas memporak porandakan hutan perawan di Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol .
Sebelumnya, JATAM Sulteng melalui Direktur Jaringan Tambang (JATAM) Sulteng , Moh.Taufik pernah angkat bicara . pihaknya turut menyoroti lambannya penanganan Aparat penegak hukum dalam kasus pertambangan emas illegal ini.
Melalui surat elektronik yang dikirimkan keredaksi Portalsulawesi, JATAM Sulteng mendesak keseriusan aparat hukum khususnya Polda Sulteng untuk mengusut tuntas dan menetapkan tersangka dari aktivitas yang jelas jelas merusak ekosistem hutan lindung tersebut.
“ Sejak penertiban tambang emas yang diduga ilegal di wilayah Sungai tabong, Desa Kokobuka Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, di Bulan Juli 2022, Yang dilakukan Aparat Penegak Hukum. Sampai dengan hari ini, kami belum mendengar siapa-siapa saja yang ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum pasca penertiban aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut “ kata Taufik, Kamis (13/10/2022) silam.
Padahal faktanya, saat penertiban yang dilakukan oleh aparat, menemukan beberapa alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
“ Tentu bukti-bukti yang ditemukan dilapangan bisa menjadi petunjuk aparat penegak hukum untuk segera mengungkap dan menetapkan tersangka para pelaku penambangan ilegal di wilayah sungai tabong. Selain itu, bukti-bukti yang ditemukan di lapangan dan saksi-saksi yang sudah diperiksa, juga bisa dilakukan pengembangan kasus, siapa-siapa saja yang terlibat dalam aktivitas pertambangan “ kata pria yang akrab disapa Opiek ini.
“ Namun sampai dengan hari ini, pasca penertibang tambang ilegal tersebut, sudah 3 bulan lamanya sejak bulan juli 2022, penertiban tambang yang diduga ilegal ini dilakukan, kita belum mendengar aparat penegak hukum menyampaikan ke publik siapa-siapa saja yang ditetapkan tersangka “ ungkapnya.
Untuk itulah, JATAM Sulteng mendesak aparat penegak hukum dapat bekerja professional dalam mengungkap tuntas dalang pemodal PETI Sungai Tabong.
“ kami mendesak aparat penegak hukum untuk serius menyelesaikan kasus pertambangan yang diduga ilegal tersebut, dengan mengungkap dan menetapkan tersangka para pelaku- pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah sungai tabong. Selain itu, kami juga meminta aparat penegak hukum untuk proses penanganan kasus ini, bisa disampaikan ke publik, sehingga publik mengetahui sampai dimana penanganan kasus yang sudah dilakukan” Tutupnya.***
Pewarta : Heru








