Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Rugikan Negara Rp.2,1 Miliar, Terpidana Korupsi Pengelolaan BMD Parimo di Eksekusi

Sugeng Salilama, terpidana korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah tiba di Lapas klas III Olaya, Parigi (dok. Ist)

Parimo, Portalsulawesi.id – Sugeng Salilama, terpidana korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah pada 2012-2017, yang merugikan Negara senilai Rp 2,1 miliar akhirnya pasrah ketika Jaksa eksekutor menjemput dirinya.

Penjemputan dirinya oleh tim Jaksa eksekutor dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor : 2431 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 26 Juli 2022 melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

“Yang bersangkutan dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,-. Kemudian, terpidana dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 894.371.250,-,” ungkap Kasi Intel, Kejari Parimo, Irwanto, dalam keterangan resminya, Jum’at, (14/19/2022)

Menurutnya, tim Jaksa eksekutor yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Taufan Maulana, SH melakukan pengintaian dan penggambaran di rumah terpidana Sugeng Salilama.

Selanjutnya, tim Jaksa eksekutor sebelumnya melakukan penjemputan terhadap terpidana Sugeng Salilama dirumahnya di Desa Lebo, Kecamatan Parigi. Terpidana pun, dibawa ke kantor Kejari Parimo untuk dilakukan pemeriksaan, sekaligus melakukan Rapid Antigen.

“Setelah dinyatakan non reaktif tim jaksa eksekutor langsung membawa yang bersangkutan menuju Lapas Kelas III Parigi di Desa Olaya, untuk dieksekusi,” pungkasnya.***

Sumber : Theopini.Id

Ditulis Kembali : Heru