Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Polda Sulteng “Lamban” Ungkap Aktor PETI Sungai Tabong

Tim Gabungan Polres Buol menemukan alat berat jenis Eksavator di pedalaman hutan kokobuka yang diduga kuat dipakai untuk pertambangan emas tanpa izin di sungai tabong (Dok.Polres Buol)

Palu,Portalsulawesi.Id- Sejak ditertibkan pada awal bulan Juli tiga bulan lalu , aktor pendana dan pemilik alat berat yang disita dari lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam kawasan hutan lindung disekitar bantaran sungai Tabong  , Polda Sulteng terkesan lamban dan setengah hati dalam mengungkapkannya ke Publik.

Memasuki 118 hari sejak diadakan operasi besar besaran gabungan Polda Sulteng,Polres Tolitoli dan Polres Buol dihulu Sungai Tabong pada 9 Juli 2022 silam, kasus pengrusakan hutan untuk kegiatan tambang emal Ilegal ini sepertinya jalan ditempat.

Kabarnya, Dua aktor sentral yang disebut sebut diduga memiliki andil dalam aktivitas liar tersebut yakni Inisial S alias Eman dan Sableng juga belum juga diperiksa Polisi.  Bahkan tersiar kabar jika Polisi kesulitan mendeteksi pemodal dan pemilik alat dikarenakan merupakan orang diluar wilayah hukum Polda Sulteng.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto melalui Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari kepada Portalsulawesi memberikan informasi perkembangan atau langkah yang sudah diambil Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng terkait penertiban dugaan PETI Sungai Tabong wilayah Buol dan Tolitoli .

Menurut Sugeng, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menerbitkan 3 Laporan Polisi antara lain LP/A/207/VII/2022/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulteng tanggal 19 Juli 2022 , LP/A/208/VII/2022/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulteng tanggal 19 Juli 2022 serta LP/A/209/VII/2022/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulteng tanggal 19 Juli 2022.

Menindak lanjuti ketiga laporan tersebut, Polisi telah mengamankan 10 (sepuluh) Unit Alat berat yang saat ini keberadaannya ada di Polda Sulteng, serta mengamankan berbagai macam jenis peralatan atau perlengkapan pertambangan.

Penyidik Krimsus Polda Sulteng juga Telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan ahli, antara lain : OT, IRF alias Aco Mawar, A, LSM alias Aco, MH, K, Hj. S, HA Alias Emmang, M alias Sableng, AU Alias Daeng Muing serta pemeriksaan saksi ahli Irwan Farid, S.T dari Dinas ESDM Prov. Sulteng.

Saat ini, Penyidik masih akan memanggil dan memeinta keterangan Ahli Pidana.

Pihak Polda Sulteng juga mengakui jika Kasus PETI Sungai Tabong masih dalam tahap Penyelidikan.

“ Untuk diketahui kasusnya sampai saat ini masih tahap Penyelidikan, dan perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kembali “ jelas Sugeng ,Jumat (14/10/2022).

Direktur Jaringan Tambang (JATAM) Sulteng , Moh.Taufik pun angkat bicara . pihaknya turut menyoroti lambannya penanganan Aparat penegak hukum dalam kasus pertambangan emas illegal ini.

Melalui surat elektronik yang dikirimkan keredaksi Portalsulawesi, JATAM Sulteng mendesak keseriusan aparat hukum khususnya Polda Sulteng untuk mengusut tuntas dan menetapkan tersangka dari aktivitas yang jelas jelas merusak ekosistem hutan lindung tersebut.

“ Sejak penertiban tambang emas yang diduga ilegal di wilayah Sungai tabong, Desa Kokobuka Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, di Bulan Juli 2022, Yang dilakukan Aparat Penegak Hukum. Sampai dengan hari ini, kami belum mendengar siapa-siapa saja yang ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum pasca penertiban aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut “ kata  Taufik, Kamis (13/10/2022).

Padahal faktanya, saat penertiban yang dilakukan oleh aparat, menemukan beberapa alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

“ Tentu bukti-bukti yang  ditemukan dilapangan bisa menjadi petunjuk aparat penegak hukum untuk segera mengungkap dan menetapkan  tersangka para  pelaku penambangan ilegal di wilayah sungai tabong. Selain itu,  bukti-bukti  yang ditemukan  di lapangan dan saksi-saksi yang sudah diperiksa,  juga bisa dilakukan  pengembangan kasus,  siapa-siapa saja yang  terlibat dalam aktivitas pertambangan “ kata pria yang akrab disapa Opiek ini.

“ Namun sampai dengan hari ini, pasca penertibang tambang ilegal tersebut,  sudah 3 bulan lamanya sejak bulan juli 2022, penertiban tambang yang diduga ilegal ini dilakukan, kita belum mendengar aparat penegak hukum menyampaikan ke publik siapa-siapa saja yang ditetapkan tersangka “ ungkapnya.

Untuk itulah, JATAM Sulteng mendesak aparat penegak hukum dapat bekerja professional dalam mengungkap tuntas dalang pemodal PETI Sungai Tabong.

“ kami mendesak  aparat penegak hukum untuk serius  menyelesaikan kasus pertambangan yang diduga ilegal tersebut,  dengan  mengungkap dan  menetapkan tersangka para  pelaku- pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah sungai tabong. Selain itu, kami juga meminta aparat penegak hukum untuk proses penanganan kasus ini,  bisa disampaikan ke publik, sehingga publik mengetahui  sampai dimana penanganan kasus yang sudah dilakukan” Tutupnya.***

Pewarta : Heru