Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Kasus Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal PDAM Tolitoli 2017-2019 Bakal Seret Tersangka Baru

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Tolitoli Albertinus Napitupulu.SH,MH.,saat menggelar Konferensi Pers atas penetapan tersangka dugaan Tindak pidana Korupsi dana penyertaan modal dan penjualan Pipa tahun 2017 - 2019 pada Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane sebesar Rp 5 Milyar, Jumat (09/09/2022). Foto:Sahar

Tolitoli ,  Portalsulawesi,Id- Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari )  Tolitoli Albertinus Napitupulu.SH,MH., menggelar Konferensi Pers atas penetapan tersangka dugaan Tindak pidana Korupsi dana penyertaan modal dan penjualan Pipa tahun 2017 – 2019 pada Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane sebesar Rp 5 Milyar.

Atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kejari Tolitoli menetapkan inisial IS sebagai tersangka ( TSK )  Dengan Nomor : B 1175/P.2.12 /Fd  selaku mantan kepala bagian Adminitrasi dan keuangan, penetapan tersangka disampaikan langsung oleh kejari Tolitoli Albertinus Napitupulu .SH.MH yang didampingi kacab Ogotua Happies SH dan Jaksa Penyidik Asri SH.di Kantor kejaksaan Negeri Tolitoli Jumat ( 09/09/2022 ) Pukul 14.00 Wita.

Menurut Kajari, dana Penyertaan modal dan hasil penjualan air minum itu disatukan dalam satu rekening dan dalam pengelolaannya di atur oleh tersangka yang bersumber dari sisa saldo 2017 – 2019 ,” Jelasnya

Lanjut Kajari , dalam keterangannya terdapat penyimpangan untuk operasional perusahaan yang seharusnya pembayaran tersebut dibebankan pada perusahaan atas penjualan air minum yang dilakukan oleh IS, yang  selaku kepala bagian adminitrasi dan keuangan dengan membuat bukti pengeluaran yang dicairkan oleh Bendahara PDAM Ogomalane Tolitoli.

Setelah dilakukan pendalaman  maka untuk kasus ini tim penyelidik Kejaksaan Negeri Tolitoli  menetapkan inisial IS sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PDAM  Ogomalane tolitoli,” Kata Albertinus

IS  diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 subsider pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 55 KUHP.

Saat ini , Kejaksaan Negeri Tolitoli masih terus mendalami peran dan keterlibatan pihak – pihak lain penyalagunaan dana dan jika terbukti dan ditemukan 2 alat bukti tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.

“jika ditemukan fakta dan bukti lain , tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini “ ungkap Kajari Tolitoli. ***

Pewarta : Moh.Yusuf

Editor     : Heru