Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Tersandung Kasus Korupsi Pembangunan Stadion , Kadis PUPR Balut Ditahan

BM selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan Stadion di Banggai laut digiring menuju mobil tahanan menuju Rutan Klas II A maesa palu untuk menjalani penahanan,Kamis (11,08/2022). Dok.Kasipenkum Kejati Sulteng

Palu,Portalsulawesi.id- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banggai Laut berinisial BM resmi ditahan oleh Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng). BM tampak digiring penyidik Kejati Sulteng dengan mempergunakan Rompi Orange menuju mobil Tahanan yang telah disiapkan.

Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH.,MH, mewakili Kepala Kejati Sulteng, J. Hendrik Pattipeilohy, SH.,MH., melalui keterangan resminya yang diterima redaksi Portalsulawesi, Kamis (11/08/2022).

Menurut Reza, usai melakukan gelar perkara oleh Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah diputuskan untuk menahan BM selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut dengan anggaran sebesar Rp.2.900.000.000,- (Dua milyar sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut.

Kadis PUPR Banggai Laut selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dasar penahannya adalah Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022.

BM ditahan  untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022. di Rutan Maesa Klas IIA Palu.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP “ungkap Reza Hidayat.

Masih menurut Reza, BM menyusul ketiga rekannya masuk Bui sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. .

Dengan ditahannya Kadis PUPR Banggai Laut maka Tim Penyidik Kejati Sulteng resmi menahan 4 orang tersangka yakni SAM selaku Pejabat Pelaksana, YL selaku Direktur PT.BBP, ibu H selaku Konsultan Pengawas dari CV. SS dan saat ini BM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-07/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. Sehingga sampai saat ini sudah ada 4 tersangka yang kita amankan, yakni, SAM selaku Pejabat Pelaksana, YL selaku Direktur PT.BBP, H selaku Konsultan Pengawas dari CV. SS dan saat ini BM,” tutupnya.***

Sumber : Siaran Pers Kejati Sulteng

Pewarta/Editor : Heru