Palu , Portalsulawesi.id- Jaksa Agung RI ,Sanitiar Burhanuddin melakukan penyegaran di tubuh jajarannya di daerah maupun dipusat , ada tujuh Kepala Kejaksaan Tinggi yang terkena rotasi .
Mutasi dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 245 Tahun 2022 dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-515/C/08/2022, setidaknya ada tujuh Kajati dan 200 Pejabat di Korps Adhyaksa yang juga terkena rotasi.
Tujuh Kajati yang mendapat giliran Mutasi diantaranya Kajati Riau, Kajati Sumatera Selatan , Kajati Jambi,Kajati Sulawesi Barat, Kajati Sulawesi Tengah serta Kajati Maluku.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Jacob Hendrik Pattipeilohy,.SH,.MH kini bergeser dari Sulteng dan memegang jabatan baru menjadi Direktur Ideologi Politik, Pertahanan dan Keamanan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Jabatan Kajati Sulteng selanjutnya di isi oleh Agus Salim SH.MH yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung.
Mutasi Jacob Hendrik Pattipeilohy dibenarkan Kasipenkum Kajati Sulteng, Reza Hidayat kepada Portalsulawesi .”benar, Kajati Sulteng sudah berganti “ jelas Reza, Selasa (09/08/2022) sambil mengirimkan lampiran surat Keputusan Jaksa Agung RI terkait rotasi tersebut.
Sejumlah Kasus menonjol ditinggalkan Jacob Hendrik Pattipeilohy di Sulteng , kasus itu diantaranya Kasus Penanganan Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulteng , Pemberhentian penyidikan Kasus Pantai Mosing di Desa Sinei , Kecamatan Tinombo Kabupaten Parimo serta kasus Dugaan jual beli tuntutan Oleh Jaksa AR pada penanganan kasus Narkoba yang resmi dilaporkan korbannya dengan nilai fantastis yakni Rp.700 Juta.
Semasa menjabat di Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy sering menggaungkan semangat anti Korupsi dengan Tagline “tiada sejengkalpun tanah di Sulteng Untuk Koruptor “ ini merupakan kajati yang terkesan membatasi diri bertemu dengan Wartawan.
Teranyar saat HUT Adhyaksa ke 65 di Kajati Sulteng , Aspidum mengusir sejumlah wartawan yang hendak meliput di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi. Walau akhirnya Aspidum Bersama Kajati meminta maaf ,sayangnya indisen tersebut telah mencoreng kemitraan antara Kejaksaan dan Insan pers di Sulteng.***
Pewarta : Heru








