Palu,Portalsulawesi.Id- HS, Wanita berhijab yang menjabat selaku Konsultan Pengawas dari CV SS pada Proyek pembangunan Stadion Banggai Laut (Balut) resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah , dalam kasus yang sama juga telah dilakukan penahanan atas dua orang tersangka pada Jum’at (29/07/2022) silam.
“Kedua tersangka sebelumnya, yakni masing-masing perempuan inisial SM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan laki-laki YL selaku Direktur PT. BBP,” tulis Kasipenkum Kejati Sulteng, reza Hiadayat SH,MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi , Jum’at ( 05/08/20220).
Kepada tersangka HS,penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng awalnya hanya diperiksa sebagai saksi terhadap kedua tersangka sebelumnya. Tetapi setelah gelar perkara ,ditemukan unsur melawan hukum yang menjadi dasar pihak penyidik menaikkan statusnya menajdi Tersangka.
“Penyidikan tersangka HN dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 5 Agustus 2022,” Jelas Reza.
Tersangka HS langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Sigi , HS akan menjalani penahanan Duapuluh hari kedepan terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Agustus 2022 mendatang.
Alasan penyidik kejaksaan tinggi menahan HS adalah adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.***
Pewarta : Refoldi
Editor : Heru








