Palu, Portalsulawesi.id- Upaya Tim bentukan Polda sulteng untuk menelusuri dan menertibkan kegiatan pertambangan emas illegal di perbatasan Tolitoli-Buol akhirnya membuahkan hasil, Polisi berhasil mengamankan enam alat berat jenis eksavator dengan berbagai Type dan Merek.
Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan pers yang dibagikan melalui pesan whatsapp kepada media, Senin (11/07/2022)
“Tim subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng yang diterjunkan ke lapangan untuk menindak lanjuti informasi pertambangan tanpa ijin disekitar sungai Tabong telah menemukan bekas aktifitas pertambangan, base camp dan 6 unit alat berat,” ungkap Kabidhumas.
Pada saat tiba dilokasi pertambangan tidak ditemukan aktifitas pertambangan, diduga informasi tim Polda Sulteng yang diturunkan untuk ke lokasi pertambangan tanpa ijin telah diketahui sehingga baik pekerja atau pelaku PETI sudah tidak ada ditempat, tegasnya.
Didik juga merunut Kronologi tim PETI Polda Sulteng yang diturunkan ke wilayah Kab. Buol dan Kab. Tolitoli.
“Tim yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng itu tiba di Kec. Lampasio Kab. Tolitoli, pada Minggu (10/07/2022) dini hari pukul 02.30 wita,” jelas Kombes Pol. Didik
“Minggu (10/07) pukul 03.00 wita tim mendatangi basecamp di Desa Alisang Kec. Basidondo Tolitoli yang diduga sebagai tempat tinggal sementara para pekerja. Di basecamp hanya ditemukan seorang pekerja inisial OT dan beberapa perlengkapan untuk melakukan pertambangan,” sebut Didik
Dari pengembangan keterangan OT inilah, pukul 04.20 wita ditemukan 4 unit alat berat yang dititipkan di lokasi tanah saudara AM terdiri dari 1 unit excavator merk Hyundai HX 210S dan 3 unit excavator merk Kobelco SK 200 beserta beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan.

Tim terus menyisir wilayah dan kembali melakukan pencarian alat berat lain dan menemukan 2 (dua) unit excavator merk Sany SY215C yang disembunyikan disekitar pemukiman warga yang terletak di Dsn. Batuan, Ds. Ogomatanang, Kec. Lampasio, Kab. Toli-Toli
Pukul 09.20 wita tim melakukan pemeriksaan terhadap OT di basecamp dan pukul 12.43 wita tim mendatangi lokasi pertambangan untuk melakukan pengambilan titik koordinat dan dokumentasi, terang mantan Wadir reskrimum Polda Sulteng itu.
Terkait temuan tersebut, terhadap alat berat dan barang-barang lain akan segera diamankan dengan berkoordinasi Polres Tolitoli, serta melakukan langkah penyelidikan guna menentukan siapa-siapa pelaku yang terlibat pertambangan tanpa ijin ini, tutup Kombes Pol. Didik Supranoto.
Dalam catatan redaksi, setidaknya ada 30 unit alat berat berada dilokasi PETI Sungai Tabong sebelum dilakukan penertiban oleh Tim Polda Sulteng, mereka melakukan aktifitas eksploitasi bahan tambang jenis emas tanpa izin.
Iring iringan mobil tronton pengangkut alat berat asal Sungai Tabong yang meninggalkan kabupaten Tolitoli terjadi sejak kamis sore
(07/07/2022), diduga kuat para penambang khususnya pemodal dan pemilik alat sudah mengetahui akan informasi operasi tersebut. ***
Editor : Heru
Sumber Lain : Rilis Bidhumas Polda Sulteng








