Palu, Portalsulawesi.Id- Penyidik dari Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi menetapkan status tersangka kepada AM( 44) usai diperiksa selaku pemodal aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sipayo Kabupaten Parimo , Kamis (16/06/2022).
AM selaku terduga pemodal dari aktivitas pertambangan emas illegal tersebut selanjutnya diserahkan kerumah tahanan (Rutan) Klas II Maesa Palu , AM diperiksa oleh penyidik di Kantor Gakkum Seksi Wilayah II Palu.
Dikutip dari laman resmi http://gakkum.menlhk.go.id/, kasus ini merupakan kali kedua AM berurusan dengan tim Gakkum KLHK . Sebelumnya pada 24 Mei 2022 silam , AM sempat tidak sadarkan diri (pingsan) saat dinyatakan sebagai tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus K (42), operator tambang ilegal yang sebelumnya juga telah ditahan oleh Balai Gakkum.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya serius dalam melakukan penegakkan hukum khususnya terhadap para penambang dan pemodal yang melakukan kegiatan dalam Kawasan hutan tanpa ijin .
“Ini bukti bahwa kami serius dalam memburu pemodal tambang ilegal. Ini pertama kalinya Balai Gakkum KLHK Sulawesi menangkap pemodal tambang yang sudah menyebabkan kerusakan hutan maupun lingkungan. Kami akan menuntaskan kasus ini sehingga pemodal jera akan perbuatannya,” tegas Dodi.
Tersangka dikenakan pasal yakni melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan turut serta melakukan atau membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang diatur dalam Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 19 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp 100 miliar.
Kasus ini bermula dari tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama DLH Kabupaten Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo dan masyarakat Desa yang berhasil mengamankan 2 unit eskavator merk Catepillar yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan negara pada tanggal 26 Januari 2022.
Selain menemukan alat berat dan alat lainnya, Tim juga berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang ilegal di wilayah sekitar Desa Sipayo di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.***
Sumber : http://gakkum.menlhk.go.id








