Tolitoli,Portalsulawesi.id- Kepolisian Resor Tolitoli melalui Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) berhasil Mengamankan 254 Tabung gas Elpiji tiga (3 ) kilogram yang di duga dijual diatas harga eceran tertinggi ( HET ), umumnya tabung yang diamankan tersebut berasal dari pangkalan LPG di Desa Dungingis dan Desa Galumpang Kecamatan Dakopemean Kabupaten Tolitoli.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (13/06/2022) tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Krimsus Satreskrim Polres Tolitoli Ipda Ahmad,SH Bersama Aipda Iwan laeh, Briptu Mulfahri, dan Briptu Hamka, kegiatan ini mendapat atensi langsung Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwan Raja Dewa, SIK.
“ Kegiatan ini Berdasarkan surat perintah Kapolres Tolitoli Nomor Sprint /398 / V / OPS.2./ 2022. 30/5/2022, tentang penunjukan Tim pelaksana penertiban BBM bersubsidi,dan BBM penugasan serta gas Elpiji 3 kg di kabupaten Tolitoli,” Terang Ahmad
Menurut Ahmad, awal pengungkapan kasus ini dari laporan masyarakat ,informasi kami tindak lanjuti dan akhirnya kami menemukan beberapa pangkalan nakal yang menjual gas elpiji diatas harga HET, yakni Rp 30.000,- .
“ sementara harga eceran tertinggi yang di tetapkam pemerintah Rp 25.400 ,- atau setidaknya di bulatkan Rp 26.000,” Ucapnya.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut ia menyebut pangkalan menjual elpiji seharga Rp 30.000,atau di atas HET yang di tetapkan Rp 26.000,-
Ditambah lagi pangkalan menyalahi ketentuan dengan memperdagangkan di luar wilayahnya, karna pangkalan itu ada di galumpang dan dongingis jadi peruntukannya harus di sekitar situ,” Jelas perwira dua balak tersebut .
Usai mengamankan barang bukti berupa ratusan Tabung LPG 3 Kg, Polisi kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi diantaranya pemilik pangkalan, serta pembeli tabung gas elpiji,
Adapun pangakalan yang di amankan sebagai berikut,:
-Pangkalan Mega Iyala, desa Galumpang 52 Tabung,
– Pangakalan Berkah Usaha desa Galumpang 91 Tabung,
– Pangakalan Mustapa desa Dongingis 49 Tabung, dan 17 tabung yang masih berisi dan
– Pangkalan BBM desa Dongingis 45 tabung.
Para pengelola pangkalan yang nakal tersebut diduga melanggar dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya.
“ Saat ini belum ada penetapan tersangka nanti setelah kami dalami mungkin akan ada peningkatan status,” Ungkap Kanit Krimsus Satreskrim Polres Tolitoli. Ahmad SH.
Dikonfirmasi terpisah, pemilik pangkalan Mustapa mengatakan dirinya menjual di atas HET dikarenakan ikut -ikutan pangkalan lain yang lebih dulu menjual diatas harga normal yang ditetapkan pertamina.
“ saya jual diatas harga HET karena saya hanya ikut saja karna beberapa pangkalan saya lihat menjual harga Rp 30.000 jadi saya ikut juga jual harga Rp 30.000 ,tapi ini baru saya lakukan setelah desa kami terdampak banjir ,” akunya.****
Pewarta : Moh.Yusuf








