Palu,Portalsulawesi.Id- Upaya Kasasi Bupati Donggala Dr.Drs Kasman Lassa ,S.H.,M.H untuk membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait gugatan Kades Marana,Lutfin, S.Sos di PTUN Makassar akhirnya kandas, keputusan Kasman Lassa selaku Bupati Donggala untuk menonaktifkan Kades Marana dianggap Inprosedural dan wajib dibatalkan.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menguatkan putusan sebelumnya ,perkara perseteruan Bupati Donggala Kasman Lassa dan Kades Marana,Lutfin S.Sos sebelumnya teregistrasi dengan nomor perkara No. 56/G/2021/PTUN.PL, yang di menangkan Kades Marana Lutfin, S. Sos.
Dalam sidang putusan banding di PTUN Makassar, salah satu poin putusan adalah Bupati Donggala Kasman Lassa diwajibkan untuk merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan hak-hak Lutfin S.Sos selaku Kepala Desa Marana periode 2020-2026.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Gatot Supriyanto, S.H.,M.Hum., sebagai Ketua Majelis bersama dengan Fari Rustandi, S.H., M.H., dan Bonnyarti Kala Lande, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota menghasilkan putusan banding dengan nomor 59/B/2022/PT.TUN.Mks.
Dilansir dari Metrosulteng.com ,Selain menguatkan putusan PTUN Palu, dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pada Selasa, tanggal 25 Mei 2022. Majelis hakim juga Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara yang
timbul pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat
banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 56/G/2021/PTUN.PL, tanggal 10 Februari 2022 yang amar putusannya sebagai berikut:
MENGADILI
Dalam Eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya.
Dalam pokok sengketa:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0297/DPMD/2021
tanggal 15 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marana,
Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, atas nama Lutfin, S.Sos. - Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Donggala
Nomor 188.45/0297/DPMD/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, atas
nama Lutfin.
4.Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan nama baik, harkat, martabat, dan hak-hak penggugat serta kedudukannya sebagai Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala periode tahun 2020-2026.
5.Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 380.000,00
(Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Atas putusan tersebut, enam orang Kuasa hukum Pemda Donggala mengajukan banding ke PTUN Makassar untuk membatalkan putusan PTUN Palu , tetapi untuk kesekian kalinya Bupati Donggala Kasman Lassa harus menerima “pil pahit” kalah ditingkat Banding dan wajib melaksanakan putusan PTUN Palu sebelumnya.(***)
Pewarta : CR 02-Dgl/AKB
Editor : Heru
Sumber : Metrosulteng.Com








