Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Finger Print Dikjar Donggala 2019

Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Ismail SH , Ilustrasi Finger Print ( Istimewa)

Donggala,Portalsulawesi.id- Setelah hampir dua tahun kasus pengadaan alat absensi sidik jari (Finger Print) pada dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Donggala tahun 2019 “ngambang” di meja penyidik , akhirnya memasuki babak baru usai perkaranya digelar di Polda Sulteng.

Kapolres Donggala, AKBP Muhammad Yudie  Sulistiyo, S.I.K melalui Kasat reskrimnya, Iptu Ismail SH membenarkan bahwa pihaknya telah selesai melakukan gelar perkara di Polda Sulteng terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat sidik jari atau lazim disebut “Finger Print” tersebut , hasilnya dipastikan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tersebut.

“kami sudah selesai gelar perkaranya, hasilnya kami menetapkan Direktris CV.Kamyabi yakni saudari EL  serta seorang ASN berinisial NL sebagai tersangka “ Ujar Kasat reskrim kepada portalsulawesi,Jumat ,( 10/06/2022).

Polres Donggala telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan tambahan bagi kedua tersangka tersebut dalam waktu dekat ini, kemungkinan kepada keduanya akan dilakukan penahanan.

“kami lakukan pemeriksaan tambahan dulu, kemungkinan para tersangka akan segera kami tahan “ jelas mantan Kasat reskrim Polres Bangkep tersebut.

Masih menurut Kasat reskrim, kasus Fingerprint ini merupakan atensi pimpinan untuk dituntaskan , kasus ini sempat tersendat sejak dilaporkan tahun 2019 silam.

Diketahui Diketahui, absen sidik jari atau disebut fingerprint adalah proyek pengadaan tahun 2019.  Program ini diperuntukkan bagi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Donggala.

Kasus ini mencuat diduga akibat harga barang yang di Mark-Up sehingga harga barang terlalu tinggi, para penerima manfaat yakni para kepala sekolah Dasar kesulitan menyelesaikan pembayarannya.

Laporan polisi  terkait dugaan kasus Finger Print ini yakni LP-A/239/XII/2019/Reskrim/Res-Dgla, tertanggal 05 Desember 2019.***

Pewarta : Heru