Palu,Portalsulawesi.Id- Kegelisahan mahasiswa yang menimba ilmu di Universitas Tadulako terkait isu korupsi yang tengah santer tersiar dikalangan masyarakat Sulawesi Tengah membuncah, dengan mengkonsolidasikan diri mereka membentuk Gerakan Mahasiswa Untad (GMU) untuk menyuarakan aspirasinya.
Konsolidasi yang dibangun para Mahasiswa tersebut berawal dari keprihatinan yang mendalam akan berbagai isu miring yang menerpa Kampus negeri terbesar di Sulawesi Tengah tersebut , aroma rasuah menyengat menyeret sejumlah nama petinggi kampus dan para pengelolanya dengan “Daftar Dosa” yang diduga kuat terindikasi Korupsi dan merugikan kampus.
Puncaknya, Senin (18/04/2022), ratusan Mahasiswa Untad yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Untad (GMU) melakukan aksi Demo mendesak Rektor Untad, menindak tegas para mafia dan koruptor kampus, serta merestorasi tatanan birokrasi Untad.
Sejumlah spanduk yang mengecam berbagai persoalan dalam pengelolaan dana di kampus yang diduga kuat merupakan perbuatan Korupsi dibentang Mahasiswa, bahkan dalam orasinya mahasiswa mendesak kepada Rektor Untad agar mau membuka informasi terkait hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah nama yang diduga terlibat penggunaan uang kampus.
Mahasiwa meminta ketegasan Rektor untuk tidak segan segan mencopot oknum pejabat di lingkup Kampus jika terbukti telah terlibat dalam rangkaian kerjasama praktek korupsi di lingkup Kampus.
“ Ayahanda dimana? Ini anak-anakmu datang mengeluhkan nasib kampus yang sedang tidak baik baik saja ….ayahanda harus tegas berantas mafia Kampus dan para Koruptor yang menguasai kampus kami “ teriak Massa Aksi didepan Gedung Sementara Rektorat Untad ,Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore ,Kota Palu.
Aksi ini di ikuti semua Fakultas di Kampus Universitas Tadulako , dengan berjalan kaki dan membentang spanduk para mahasiswa tersebut rela berpanas-panasan demi menyuarakan kebenaran didalam pengelolaan Kampus Untad.
Setidaknya ada 9 tuntutan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Untad (GMU) , sejumlah persoalan pengelolaan anggaran hingga pelatihan fiktif juga di suarakan dalam aksi Demo Damai tersebut.
Para mahasiswa mendesak Rektor Untad untuk menindak tegas para mafia dan Koruptor kampus,mendesak Rektor untuk Transparansi hasil audit BPK dan mencopot jabatan bagi yang terbukti Korupsi.
Kemudian, GMU juga mendesak adanya Restorasi tatanan Birokrasi Untad guna memberantas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme dan ruang bersuara. Menghapus lembaga yang boros biaya operasional seperti Dewan Profesor, IPCC,Komisi Etik dan Dewan Guru Besar.
Transparansi Pembayaran Ikatan Alumni Untad juga disasar para Mahasiswa, Transparansi pembayaran UKT saat kuliah Online,Transparansi Anggaran KKN, menurunkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) jika masih kuliah Online serta mengaktivkan kembali jam malam dan hilangkan Polsaka dalam Kampus.
Aksi mahasiwa ini dipicu oleh dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sejumlah pimpinan UNTAD, institusi pendidikan tinggi terbesar di Sulawesi Tengah tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Kementerian Dikbudristek RI lantas turun tangan, sanksi tegas dan tindakan pembinaan oleh pihak Inspektorat Jenderal dan Dirjen Dikti Kemendikbudristek, salah satunya adalah diterbitkannya surat Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Nomor 0812/G.G6/RHS/WS tentang Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek yang ditindaklanjuti oleh Rektor UNTAD melalui surat Nomor 1422/UN28/WS/2022 yang ditujukan kepada Satuan Pengawas Internal (SPI) UNTAD untuk mengeksekusi hasil temuan audit Inspektorat Jenderal dimaksud.
Berdasarkan penelusuran media ini, khususnya di kalangan dosen UNTAD, setidaknya terdapat 260 orang staf akademik yang diberi sanksi berupa pengembalian dana baik yang diperoleh dari pos pembayaran remunerasi dosen dengan tugas tambahan maupun Perjalanan Dinas Luar Negeri (Perjadin LN) yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.
Nilainya Fantastis, diperkirakan mencapai 10 Milyar Rupiah , yang mana sumber uang tersebut berasal dari dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BLU UNTAD.
Kemudian, sejumlah Dosen dan pegawai dengan Tugas tambahan pada lembaga Non Organisasi dan tata kerja Untad (OTK) diharuskan mengembalikan pembayaran remunerasi yang telah diterimanya, pembentukan OTK sendiri telah diatur melalui Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako yang diperbarui dan ditambahkan dengan Permenristekdikti Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2017 Tentang OTK UNTAD.
Beberapa lembaga non-OTK tersebut antara lain International Publication and Collaborative Center (IPCC) UNTAD, Pusat Pengembangan Deradikalisasi dan Penguatan Sosio Akademik (Pusbang DePSA), Dewan Profesor, Komisi Etik, dan Komisi Disiplin yang dibentuk dan bekerja di level universitas, maupun Unit Penjaminan Mutu (UPM) yang berada di tingkatan setiap fakultas dalam lingkup UNTAD.
Lembaga-lembaga tersebut dibentuk sejak masa jabatan Rektor UNTAD periode sebelumnya, yaitu Prof. Dr. Muhammad Basir, S.E., M.S. dan terus berlanjut hingga periode kepemimpinan Rektor UNTAD saat ini, Prof. Dr. Ir. Mahfudz, M.P.
Sementara itu untuk kasus dana Perjadin LN, tuntutan pengembalian didasarkan atas pelanggaran aturan, syarat dan ketentuan, dan prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk pijakan regulasi yang ada pada Sekretariat Negara dan Menteri Keuangan RI.
Selain itu, umumnya para akademisi UNTAD menilai bahwa sebagian besar Perjadin LN yang dilakukan oleh para pejabat UNTAD juga tidak memiliki tujuan dan manfaat atau luaran yang dapat dipertanggungjawabkan dalam upaya peningkatan layanan dan pengembangan kegiatan akademik di UNTAD, khususnya bagi para mahasiswa dari sisi peruntukan, subyek terpenting sivitas akademika yang merupakan sumber penerimaan utama keuangan UNTAD melalui jalur PNBP.
Alih-alih peningkatan layanan akademik, yang terjadi justru sebaliknya, dalam beberapa minggu terakhir layanan Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) UNTAD justru kembali tidak dapat diakses, masalah klasik yang terus berulang sejak bertahun-tahun lalu, yang semakin menunjukkan bahwa persoalan ICT UNTAD, lebih khusus lagi SIAKAD.
Bukan hanya sekadar sangat rentan dari sisi keamanan seperti yang terjadi dalam kasus peretasan dan manipulasi nilai akademik mahasiswa yang berlangsung dalam kurun 2014-2020, namun juga menunjukkan bahwa pengelola ICT dan pimpinan UNTAD lalai dan terkesan melakukan proses pembiaran terhadap masalah akut pengelolaan sistem digitalisasi layanan akademik di UNTAD.
keluhan juga terjadi dari para calon alumni yang muncul untuk kesekian kalinya terkait dengan tidak tersedianya atribut wisuda meski para calon wisudawan telah menunaikan kewajiban mereka kepada pihak universitas. Masalah yang mungkin bagi sebagian kalangan nampak sepele, namun justru rentan memicu keributan dan suara sumbang.
Meski sejumlah dosen telah menyatakan komitmennya untuk mengembalikan dana PNBP BLU UNTAD, yang antara lain dibuktikan dengan kesediaan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sebagian lainnya menolak dengan tegas untuk melakukan pengembalian.
Sejumlah dokumen yang beredar secara berantai di Group WhastApp memuat bukti terjadinya dugaan penipuan dan pemalsuan terhadap iGroup, perusahaan penyedia jasa perangkat lunak pendeteksi kemiripan atau plagiat karya tulis ilmiah bermerk dagang iThenticate.
Sebelumnya, sebuah surat dari iGroup (Asia Pasifik) dilayangkan 23 Agustus 2021 ke Pihak Untad dengan nomor 273/SUP/21, perihal undangan pelatihan dalam menginterpretasikan i Thenticate Similarity Report berlangsung pada 30 Agustus sampai dengan 5 September 2021, bertempat di Kantor iGroup Asia pacific Jakarta Barat yang ditandatangani oleh Satriayati (perwakilan iGrup).
Lalu pada 30 Agustus 2001 kuitansi group Asia Pasifik keluar dengan nomor 389 diterima ipcc Universitas Tadulako untuk pembayaran registrasi 4 peserta pelatihan dalam menginterprestasikan aplikasi AIDS Similarity Report dengan biaya per peserta Rp 8.5 juta totalnya Rp 42, 7 Juta ditandatangani Satriati.
Namun semua terbantahkan setelah Satriati mengeluarkan surat pernyataan, bahwa ia tidak pernah memberikan pelatihan dan singkat dan tidak pernah mengeluarkan invoice/kuitansi sepanjang 2021 kepada kampus institusi manapun di Indonesia atas nama pribadi ataupun atas nama perusahaan.
Bukan hanya iGroup LPP3I juga menjadi salahsatu sasaran pemalsuan dokumen, sehingga lpt3i dengan tegas mengeluarkan surat pernyataan bahwa kegiatan dilakukan sesuai tidak benar adanya tertuang dalam surat nomor 0400/01/SPT/CHO/IV/2022.
Bahkan bukan hanya pelatihan fiktif juga terindikasi adanya kongkalikong sekelompok elit pejabat kampus seperti Muhammad Fadhil Pratama anak dari Prof. Basir ketua senat Untad dan Faisal Reza anak dari Dr. Muhammad Nur Ali warek bidang umum dan keuangan namanya ikut tertera di Surat tugas pelatihan fiktif tersebut.
Dalam melakukan konsolidasi, para Mahasiswa yang tergabung dalam GMU sempat diteror sekelompok orang diluar kampus yang berperawakan sangar dan berwajah tak ramah,bahkan ancaman terror juga terjadi kepada salah satu dosen yang harus rela kaca rumahnya hancur dilempar orang yang tidak dikenal.
Dalam aksi yang digelar hampir tiga jam tersebut, tidak tampak satupun pejabat dari lingkup rektorat untad datang menemui Massa Aksi , informasi beredar bahwasanya Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Mahfudz, MP sedang tidak berada di tempat.
Sebelum membubarkan diri, Orator GMU berjanji akan datang kembali untuk menggelar demo dengan massa Aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak disahuti. ****
Penulis : TIM /HR
Disadur dari berbagai Sumber








