Palu,Portalsulawesi.id- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akhirnya buka suara terkait surat edaran Jaksa Agung yang menginstruksikan jajaranya untuk melarang keras adanya intervensi atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH,MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Reza Hidayat Lawali SH mengatakan akan segera menindak lanjuti Surat Jaksa agung Muda Intelejen bernomor B-364/D/Ds.2/03/2022 tertanggal 15 maret 2022, dimana dalam surat tersebut para Kajati, Kajari dan Kacabjari dilarang melakukan intervensi dan atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementrian, Lembaga , instansi Pemerintah baik di daerah maupun di Propinsi /kabupaten/Kota dan BUMN/BUMD di seluruh Indonesia.
Surat edaran Jaksa Agung Muda bidang Intelejen ini merupakan tindak lanjut Memorandum Jaksa Agung republic Indonesia Nomor : B-66/A/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 tentang larangan intervensi dan/atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di semua tingakatan baik pemerintah maupun BUMN/BUMD.
Dlam surat yang ditandatangani , Dr. Amir Yanto Jaksa Agung Muda Intelejen menekankan dua poin penting, ini diberlakukan kepada para Kajati/kajari serta Kacabjari di seluruh Indonesia.
Dua poin penting itu adalah :
- Agar tidak meminta proyek dan melakukan perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan institusi serta kepercayaan publik.
- Apabila ada fihak fihak tertentu yang meminta Proyek yang mengatasnamakan Jaksa Agung Muda Intelejenuntuk tidak dilayani
Kepada Portalsulawesi, Kasipenkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat Lawali SH menjelaskan bahwa pihaknya telah meneruskan perintah pimpinan untuk menindak lanjuti surat edaran baik yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung juga Jaksa Agung Muda bidang Intelejen kepada jajarannya, baik dilingkup Kejaksaan Tinggi maupun di Kejari/ Kacabjari seluruh Sulawesi Tengah.
“ Kami jajaran kejati sulteng akan segera meneruskan surat edaran Jaksa Agung terkait larangan intervensi atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah ke Kejari dan Cabjari se Sulteng, apabila ada masyarakat yang mengetahui ada oknum kejaksaan yang masih tidak mengindahkan larangan sebagaimana dimaksud dalam edaran tersebut agar segera melaporkan ke nomor hotline yang tersedia di nomor 081389630001 “ Ungkap Reza, Kamis (17/03/2022).
Reza Hidayat juga membuka data penanganan laporan aduan masyarakat terhadap kinerja Jaksa di daerah Sulawesi Tengah periode tahun 2020-2021 , selama dua tahun ada 27 laporan aduan (Lapdu) yang ditangani oleh Kejati Sulteng melalui Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulteng.
Pada tahun 2020, ada 19 Klarifikasi laporan aduan yang masuk, 8 lapdu ditingkatkan ke inspeksi Kasus,11 lapdu diberhentikan karena tidak terbukti , sedangkan dalam penerapan sangksi ada 2 kasus yang dijatuhi hukuman disiplin Berat, Hukuman sedang satu lapdu sedangkan hukuman ringan 5 lapdu.
Ditahun 2021, 8 laporan aduan yang masuk ke Aswas Kejati Sulteng, 6 Laporan Aduan naik tingkat ke Inspeksi Khusus, dua laporan aduan dihentikan karena tidak cukup bukti. Dalam penerapan hukuman disiplin tahun 2021, hukuman disiplin tingkat sedang ada 2 lapdu, satu Lapdu masuk penanganan disiplin ringan sedangkan untuk Hukuman disiplin berat Nihil.
Dengan penyajian data penanganan laporan aduan tersebut, Kejati Sulteng berharap partisipasi masyarakat untuk mengawasi kinerja aparatnya. Melalui media ini Kajati Sulteng , Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH,MH berharap sikap kritis masyarakat untuk jangan takut melaporkan jika ada oknum yang mengatas namakan Institusi Kejaksaan untuk meminta Proyek ataupun melakukan intervensi dan melakukan perbuatan tercela lainnya .
“ silahkan melapor, kami pasti akan melayani ,ada Call Center yang disiapkan pimpinan yakni nomor Hotline 081389630001 ,identitas pelapor akan dilindungi dan dirahasiakan “ tegas Kasipenkum, Reza Hidayat lawali SH.***
Pewarta : Heru








