Palu, Portalsulawesi.id- Ultimatum Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap jajarannya untuk tidak terlibat dalam lingkaran kontraktor untuk turut bermain proyek kurang mendapat respon Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Padahal, Jaksa Agung telah mewanti wanti agar semua pihak dalam lingkup Korps Adhyaksa agar menseriusi persoalan “jaksa maen Proyek” tersebut.
Dugaan ketidak seriusan Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH dalam menyikapi perintah Jaksa Agung dikarenakan masih ada saja informasi jajaran aparat Kejaksaan di daerah yang minta “jatah” proyek. Kajati Sulteng sendiri belum pernah secara resmi mengeluarkan pernyataan dukungan terkait “perintah” Jaksa Agung tersebut.
Upaya konfirmasi dilakukan media ini kepada Kajati Sulteng melalui Kasipenkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat SH belum mendapat respon. Melalui pesan singkatnya lewat Aplikasi WhastApp , Reza hanya berjanji akan menyusun statement Kepala kejaksaan Tinggi Sulteng.
“oke,nanti saya susun om” jawabnya singkat.
Akan tetapi,hingga berita ini tayang, Kasipenkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat SH belum merespon kelanjutan konfirmasi media ini.
Sebelumnya, beberapa media nasional telah melansir berita terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang masih menerima adanya laporan terkait masih adanya jaksa atau pegawai kejaksaan yang mengganggu masyarakat dan bermain proyek.
Untuk itu dalam rangka meningkatkan integritas, dia mengingatkan kepada seluruh jajaran termasuk para pejabat tinggi yang bertugas di pusat ataupun di daerah untuk tidak bermain dalam proyek.
“Apabila masih ada tindakan jaksa atau pegawai kejaksaan yang bermain proyek, maka tidak akan segan dan tidak akan peduli siapa pun oknum tersebut untuk ditindak secara tegas,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022), seperti yang dikutip dari Liputan6.com.
Dia juga meminta peran serta seluruh masyarakat. Jika mengetahui ada oknum jaksa atau pun pegawai kejaksaan yang bermain proyek agar dapat melaporkan kepadanya melalui hotline yang tersedia.
“WhatsApp 0813-8963-0001. Adapun untuk identitas keamanan pelapor, akan diberikan jaminan dan perlindungan secara penuh,” jelas Burhanuddin.***
Penulis : Heru








