Palu,Portalsulawesi.Id- Aliran sungai Tabong yang masuk wilayah administrasi kabupaten Buol tercemar, warna air sungai Tabong tak lagi jernih seperti dahulu. Perubahan warna air tersebut dipicu maraknya pertambangan emas illegal di badan sungai yang membentang didalam kawasan hutan kawasan terbatas (HPT) dalam teritorial Kesatuan Pengolahan Hutan Pogogul.
Pemerintah Kabupaten Buol telah berupaya melakukan pencegahan dengan melaporkan kegiatan pertambangan emas Ilegal tersebut ke Propinsi Sulawesi Tengah , bahkan secara khusus telah menemui Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi melalui Kasi II, Subagyo agar permasalahan pertambangan Emas Ilegal disekitar kawasan Sungai Tabong dihentikan.
Minggu,( 06/03/2020 ), Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu S Sos M Si memimpin langsung “pasukan kecilnya “ untuk melakukan pemantauan secara langsung aktivitas Penambang Ilegal Wilayah Sungai Tabong melalui desa Janja Kabupaten Tolitoli, sekira Pukul 09.00 Wita.
Pasukan Kecil Pemkab buol beranggotakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buol Sunarjo S Raukang, Camat Tiloan, Kades Kokobuka, Kades Airterang, Kades Lomuli dan tokoh masyarakat Buol.
Melalui Desa Janja ,Kecamatan Lampasio kabupaten Tolitoli , Wakil Bupati Buol melihat langsung lokasi transit para penambang yang melakukan perambahan dan eksploitasi sungai Tabong tanpa izin.
Ratusan Jerigen yang berisikan solar dan logistik yang akan di distribusikan ke lokasi pertambangan di Sungai Tabong ditemukan “Boy “ ,panggilan akrab orang nomor dua di kabupaten Buol tersebut.
Bahkan, dilokasi yang masuk wilayah administrasi Desa Janja tersebut,tampak ada kendaraan jenis Hartop yang telah dimodifikasi untuk alat transportasi angkut solar tampak jelas terparkir menunggu muatan Solar dan logistic lainnya.
Sedikitnya ada 700 buah Jerigen yang diduga merupakan wadah tempat menyimpan solar subsidi yang didapatkan secara illegal ada disana , anehnya tidak satupun aparat hukum diwilayah tersebut bersikap tegas.
Bahkan,santer terdengar bahwa penyuplai bahan bakar solar ke Sungai Tabong adalah oknum aparat Kepolisian . hal ini dikuatkan dengan tidak terjamahnya kegiatan illegal mining (pertambangan liar) dikawasan hutan lindung yang berbatasan antara dua kabupaten yakni kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol.
Abdullah Batalipu, Wakil Bupati Buol menyebutkan kegiatan di sungai Tabong sangat meresahkan Masyarakat yang ada di Kabupaten Buol dan juga di Kabupaten Tolitoli. Dirinya secara khusus meminta maaf kepada pemerintah Kabupaten Tolitoli atas kelancangannya melintasi wilayah administrasinya untuk melihat langsung aktivitas pertambangan Ilegal di Sungai Tabong.
“Untuk itu saya memohon maaf dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli serta pihak berwajib, khususnya Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera menangani persoalan ini,” ungkapnya .
Menurut Abdullah Batalipu, setidaknya ada 15 desa dikabupaten Buol telah terdampak langsung dari kegiatan pertambangan Emas Ilegal di Sungai Tabong.
“Karena dampak dari hal ini adalah kerusakan terhadap daerah kami sekitar 15 desa di Kabupaten Buol sudah tercemar dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang melakukan penambangan emas secara ilegal di daerah kami,” ungkap wakil Bupati
Lebih lanjut, dirinya mendapatkan bukti dan informasi bahwa sekitar 24 unit alat berat berupa ekskavator yang sudah berada di atas Kabupaten Buol dan Kabupaten Tolitoli serta sekitar 700 galon solar dan logistik lainnya yang sudah disiapkan untuk kelancaran kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan pihak perusahaan.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Buol sangat mengharapkan tindak lanjut untuk penyelesaian kasus ini karena saat ini Rakyat Kabupaten Buol dan Kabupaten Tolitoli telah menjadi korban akibat kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut terutama seluruh masyarakat desa Janja merasa sangat khawatir dengan keadaan ini,” Harapnya.
Bahkan, dirinya mengultimatum para pemodal dan pengusaha yang beraktivitas di Sungai Tabong untuk menarik turun semua alat beratnya dari lokasi dan segera menghentikan aktivitas pertambangan emas Ilegal tersebut.
“Jika dalam waktu 1 minggu ke depan aktivitas perusahaan tidak dihentikan saya dan seluruh masyarakat Kabupaten Buol akan datang langsung dan menurunkan alat berat yang digunakan untuk kelancaran pertambangan para pengusaha tersebut,” tegas Wakil Bupati Buol .
Dari data yang dihimpun portalsulawesi, setidaknya ada 24 Unit Eksavator yang beroperasi di Sungai Tabong. Sedikitnya ada lima orang pemodal besar yang menguasai wilayah kerja di kawasan yang masuk dalam wilayah hutan lindung.
Selain itu , penyumplai BBM baik solar ataupun pertalite diduga berasal dari para pengepul BBM bersubsidi (solar,red) di SPBU sekitar kabupaten Tolitoli.
Hamka Rahmadi (46), warga Kota Tolitoli membenarkan hal tersebut, menurutnya praktek pengisian BBM jenis Solar bersubsidi ditenggarai untuk keperluan pemenuhan kebutuhan solar alat berat dikawasan pertambangan emas illegal.
“saya pernah diperiksa polisi karena laporan kasus BBM , saya jadi saksi atas anggota polisi yang bermain solar subsidi “ jelasnya kepada Portalsulawesi.
Sementara itu, Subagyo,Kasi II Balai Pengaman dan Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi , saat ditemui dikantornya ,Senin (14/02/2022) silam membenarkan bahwa pasokan solar dan logistic untuk kebutuhan para penambang di Sungai Tabong di distribusikan melalui desa Janja Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli.
“harusnya diputus suplay BBMnya dari bawah,sehingga alat di atas tidak bisa beroperasi karena kehabisan bahan bakar “ ujar Subagyo kepada Portalsulawesi.
Keterbatasan personil dan peralatan membuat kinerja Gakkum Kementian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi dalam memberantas pertambangan emas illegal dalam kawasan hutan lindung menjadi lamban.
“wilayah kami luas mencakup Sulawesi Tengah dan Barat,personil terbatas , butuh dukungan dari semua fihak jika kita mau serius memberantas praktek illegal mining tersebut “ ungkapnya.
Lokasi pertambangan emas illegal di sungai Tabong berada di Kilometer 90 dalam kawasan hutan lindung kabupaten Buol ,jika ditempuh berjalan kaki memakan waktu 12-15 jam ,sedangkan jika berkendaraan baik motor ataupun mobil bisa mencapai 8-10 jam. ***
Pewarta : TIM
Editor :Heru








