Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Jadi Korban Investasi dan Pinjol Ilegal? Silahkan Lapor Kesini

Rapat Koordinasi Satgas Waspada Investasi Daerah Sulawesi Tengah digelar bersama OJK Sulteng, Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng serta Instansi terkait disalah satu hotel dikota Palu ,Selasa ( 18/01/2022). Foto : Ist

Palu,Portalsulawesi.id- Beban ekonomi yang semakin berat yang tidak sebanding dengan penghasilan membuat seseorang gampang “terjebak’ dalam lingkaran Pinjaman Online , kemudahan yang Instan yang ditawarkan pengelola aplikator Pinjaman Online dimedsos membuat sebagian besar masyarakat menjadi korban.

Alih alih membantu kesulitan ekonomi,banyak pengguna Pinjaman Online dan Investasi Ilegal yang akhirnya terjebak dalam piutang yang semakin menggunung , teror dan persekusi dilakukan para Debt Kolektor dari Pinjol Ilegal membuat korbannya frustasi bahkan sampai bunuh diri karena malu.

Untuk itulah, Pemerintah telah berupaya memberantas praktek Investasi dan Pinjaman Online Ilegal dengan memperketat pengawasan dan juga membuka wadah untuk melapor bagi warga yang menjadi korban.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Republik Indonesia bersama sejumlah Kementrian terus melakukan sosialisasi terkait bahayanya Investasi dan Pinjaman Online Ilegal tersebut.

Dalam sebuah rapat Koordinasi yang di prakarsasi Satgas Waspada Investasi di sebuah Hotel di Kota palu,Selasa (18/01/2022) , diketahui bahwa Pemerintah telah menutup dan memblokir setidaknya 3734 Pinjaman Online Ilegal pada tahun 2021 silam. Hal ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam memberantas Pratik Investasi dan Pinjaman Online Ilegal yang meresahkan masyarakat.

Rapat Koordinasi Satgas Waspada Investasi Daerah Sulawesi Tengah ini dihadiri oleh Irjen Pol Suharyono selaku Penyidik Utama Departemen Penyidikan OJK,  Brigjen Pol Hery Santoso, Wakapolda Sulawesi Tengah, Wiwit Pusparini selaku  Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK (Sekretariat Satgas Waspada Investasi Pusat) serta Kepala OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar.

“Pemerintah telah memblokir 3734 Layanan Pinjaman Online Ilegal pada tahun 2021 “ ungkap Wakil ketua I Satgas Waspada Investasi,Wiwit Puspasari  pada rapat Koordinasi penanganan Investasi dan Pinjaman online bersama Satgas waspada Investasi .

Kepada peserta rakor, Wiwit Puspasari menjelaskan beberapa modus operandi investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal . Selain legalitasnya tidak jelas , Investasi Ilegal juga selalu menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat serta selalu menjanjikan bonus bagi perengkrutan anggota baru atau biasa disebut “member get Member “.

Menurut Wiwit, penyebab utama suksesnya pelaku melakukan aksinya dikarenakan kemudahan dalam membuat aplikasi , web dan penawaran melalui media social serta banyaknya server diluar negeri.

Sementara bagi masyarakat yang jadi korban banyak disebabkan oleh tingginya bunga yang ditawarkan sebagai bonus serta belum pahamnya masyarakat terhadap Investasi.

Sementara itu,Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar mengingatkan masyarakat Sulawesi Tengah akan bahaya Investasi dan Pinjaman Online dengan berbagai modus penawaran baik secara konvensional maupun modern.

Dalam catatan OJK Sulteng, setidaknya ada 110 laporan masyarakat terkait Pinjaman Online Ilegal ditahun 2021, sayangnya yang melapor resmi ke Polisi hanya satu laporan. Faktor penyebab rendahnya kesadaran masyarakat untuk melapor ke Polisi disebabkan rasa malu jika ketahuan bermasalah hukum dengan Pinjol illegal dan ditangani Polisi.

“ Tingginya rasa malu masyarakat jika melapor ke Polisi menjadi salah satu faktor yang mempersulit memberantas praktel illegal Investasi dan Pinjaman Online tersebut “ ungkap Gamal dalam Rakor bersama Satgas Waspada Investasi Daerah Sulawesi Tengah.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah yang diwakili Wakapolda, Brigjen Polisi Hery Santoso memaparkan langkah kepolisian dalam penegakan hukum dalam permasalahan Investasi dan Pinjaman Online.

Menurut Hery, Pandemi Covid-19 sangat terdampak terhadap pelaku usaha mikro salah satunya adalah Usaha Menegah Kecil dan Menegah (UMKM) sehingga memaksa masyarakat untuk mencari solusi keuangan , salah satunya yang tercepat adalah pinjaman uang  atau kredit secara Online.

Kemudahan yang ditawarkan membuat masyarakat tergiur tanpa memikirkan resikonya, sehingga masyarakat yang terlanjur meminjam uang akan terjebak dalam lingkaran Pinjaman Online illegal tersebut.

Pada tahun 2021, Data perkara pinjaman Online yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Jajaran kewilayahanya mencapai 250 laporan, untuk wilayah Polda Sulawesi Tengah tercatat hanya satu laporan.

Upaya polri dalam mengantisipasi adanya korban terkait Pinjaman Online ilegal antara lain melakukan sosialisasi bersama Humas Polri melalui media cetak dan media sosial dan bareskrim telah membuat portal laporan daring yang dapat di akses melalui https:/patrolisiber.id/ untuk mengumpulkan berbagai informasi tentang kejahatan siber termasuk fintech lending.

Langkah tersebut menunjukan keseriusan langkah Polri dalam upaya pemberantasan fintech lending ilegal, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan fintech lending illegal , Ungkap Wakapolda Sulteng tersebut.

Ditambahkannya, dalam penanganan perkara Investasi dan Pinjaman Online Ilegal, dibutuhkan sinergitas antar lembaga  dalam tahapan penyelidikan , penyidikan serta penuntutan agar pelaku dapat dipidanakan dan ada efek jera.

Kepada para Pelaku ,Kepolisian Republik Indonesia membidik dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 huruf a jo. Pasal 50 dan/atau Pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 jo. Pasal 48 ayat 1, 2 dan 3 dan/atau Pasal 30 ayat 1 dan 2 jo. Pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 dan/atau pasal 6 dan/atau pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Persekusi yang biasa dilakukan pengelola Pinjol illegal adalah  meneror lewat telepon, SMS atau WhatsApp. Tetapi masyarakat tidak perlu khawatir karena bisa langsung melaporkan melalui situs resmi yang dibuat Pemerintah .

Untuk memastikan bahwa aplikasi teknologi finansial (fintech) tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan cek di https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK .

Tetapi apabila sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal dan terus diancam menyebarkan data pribadi  maka dapat melapor ke kepolisian pada situs https://www.patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id atau melaporkan ke Kemenkominfo pada laman web aduankonten.id, email  aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545.***

Pewarta : Heru