Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tangkap di Tolitoli, Salah satunya Kadis DKP

Kasi Pidsus Kajari Tolitoli,Rustam efendi SH (Foto:Sahar)

Tolitoli,Portalsulawesi.Id– Usai melakukan penyelidikan panjang terkait dugaan Korupsi dalam kasus pengadaan Kapal Tangkap dikabupaten Tolitoli tahun Anggaran 2019,akhirnya Kejaksaan Negeri Tolitoli resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejari Tolitoli sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan milyaran rupiah  tersebut,mereka yang ditetapkan tersangka dan sempat mendekam di rutan Polres Tolitoli yakni Kepala DKP Tolitoli selaku Pengguna Anggaran (PA) inisial GS, kemudian Kepala Bidang (Kabid) Tangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial SB, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial NR.

Nilai kerugian Negara yang dirilis Kejaksaan Negeri Tolitoli merupakan hasil perhitungan Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Sulawesi Tengah tertanggal 7 Oktober 2021, kegiatan pengadaan kapal tangkap yang menjadi kasus di DKP Tolitoli itu dikerjakan tahun 2019 berjumlah 9 unit, 7 unit terbuat dari bahan fiber senilai Rp 700 juta dan 2 unit berbahan kayu senilai kurang lebih Rp 400 juta dengan pagu Rp.1.137.241.567.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rustam Efendi ,SH dalam keteranganya saat menggelar Konfrensi Pers mengatakan bahwa Pihak Kejaksaan juga menetapkan Kontraktor Pelaksana yakni inisial MJ selaku Rekanan atau kontraktor  CV Gultom, sebagai Tersangka ,hanya saja MJ belum ditahan dikarenakan masih berada diluar daerah .

“Tersangka yang belum di tahan itu masih di luar daerah, sekarang sementara dalam perjalanan ke Tolitoli,” Ungkap Rustam Efendi kepada awak media ,Jumat (26/11/2021).

Para tersangka yang telah ditahan ditempatkan ke lembaga Pemasyarakatan Tambun,rencananya berkas para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu untuk disidangkan pada minggu mendatang.

Masih menurut Rustam, para  tersangka didakwa melanggar pasal 2 jonto pasal 18 Undang – undang Tindak.pidana korupsi susider pasal 3 jontoh pasal 18 undang – undang tindak pidana korupsi.

Upaya memberikan kesempatan untuk pengembalian kerugian Negara oleh para tersangka sudah dilakukan,hanya saja hingga waktu yang ditetapkan sebagai batas akhir para tersangka tidak melakukan pengembalian kerugian Negara sehingga dilakukan tindakan hukum.***

Pewarta : Moh.Yusuf

Editor     : Heru