Palu, Portalsulawesi.Id- Setelah menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri, Mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN direkomendasikan di pecat dari Institusi Kepolisian. Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Tidak Hormat (PTDH) diambil usai yang bersangkutan diputus bersalah pada sidang Kode Etik yang dilaksanakan di Mapolda Sulteng,Sabtu (23/10/2021) pagi.
Persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang memeriksa dan mengadili Iptu IDGN yang saat ini bertugas di yanma Polda Sulteng digelar di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng.
Kapolda Sulteng,Irjen Polisi Rudy Sufahriadi meminta maaf kepada masyarakat Sulteng atas prilaku terduga pèlanggar yakni mantan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN.
” Atas nama Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Sulteng kami mengucapkan permohonan maaf kepada elemen masyarakat Sulteng atas dugaan kasus Asusila yang dilakukan oleh terduga pelanggar Iptu IDGN ” ungkap Kapolda saat Konferensi Pers usai digelar Sidang Etik tersebut.
Kapolda juga mengatakan, Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kabid Propam Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, S.I.K dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),
Ditempat yang sama Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto menerangkan Iptu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sementara itu, terduga Pelaku Asusila, Iptu IDGN melakukan upaya Banding atas rekomensasi PTDH tersebut .
“Iptu IDGN menyatakan banding ” terang Didik.
Kasus asusila yang dilakukan Iptu IDGN terhadap S selama kurang lebih sepekan ramai menjadi pemberitaan di media, berawal dari adanya screnshot chat whatsapp mesra itulah terkuak prilaku asusila eks Kapolsek di Parimo itu terhadap anak tersangka pencurian sapi yang sedang ditahan di Polsek Parigi Polres Parigi Moutong.
Penasehat Hukum Korban, Andi Akbar SH dari Tim Pembela Muslim (TPM) dihubungi portalsulawesi menyambut baik putusan sidang Kode Etik yang merekomendasikan pemecatan bagi oknum polisi tersebut , putusan PTDH adalah harapan korban dan keluarga.
” Kami selaku kuasa hukum korban dan juga publik menyambut baik putusan rekomensasi PTDH tersebut, semoga putusan tersebut bukan hanya diatas kertas ” ungkap Andi Akbar kepada media ini.
Menurutnya, Keluarga korban dan Publik di Sulawesi Tengah menunggu langkah kongkrit Polda Sulteng untuk mengeksekusi putusan tersebut jika telah dinyatakan Inkrach.
“Polda Sulteng harus berani laksanakan upacara terbuka untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat oknum tersebut, jangan cuma di atas kertas ” tegasnya.
Secara Khusus, Koordinator TPM ini mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan khusus untuk kasus ini, baik di tingkat sidang etik ataupun nanti saat kasus Pidananya digelar dipengadilan umum.
” kami bukan hanya sampai di sidang etik ini,tetapi hingga disidang pidana umumnya kami kawal ” katanya.***
Pewarta : Heru








