Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Berkas HMP DPRD Donggala Masuk MA, Kasman Lassa Masuk Rumah Sakit

Suasana depan RS Budi Agung pada malam hari (Foto: Heru/Portalsulawesi)

Palu,Portalsulawesi.Id- Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala untuk melanjutkan permohonan Uji Materiil di Mahkamah Agung semakin tek terbendung ,

Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Takwin S.SoS didampingi perwakilan partai dan fraksi DPRD Donggala mengunjungi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), pada Selasa (05/10/2021).

Dalam kunjungan tersebut tampak Ketua DPRD  Takwin S.Sos didampingi Moch Taufik selaku Ketua Fraksi Nasdem, Abdul Rasyid selaku Ketua Fraksi PKS, Safiyah  mewakili Fraksi Hanura , Sudirman  mewakili Ketua PKB Donggala, Sugi mewakili Ketua Golkar Donggala , dan Burhanuddin selaku Anggota Fraksi PKB.

Ketua DPRD Donggala, Takwin saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan kunjungan tersebut.

” kunjungan Kami perwakilan DPRD Kabupaten Donggala dalam hal ini mengajukan pendaftaran penyerahan permohonan uji pendapat MA RI terkait hak menyatakan pendapat terhadap Bupati Donggala, Kasma Lassa, S.H., M.H ” ungkap Politisi asal Banawa tersebut.

Menurutnya, DPRD Donggala tinggal menunggu tanda bukti pendaftaran atas HMP tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini kami sudah mendaftarkannya dan kami tinggal menunggu tanda terima berkas aja, satu minggu kemudian kami akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Takwin.

Lebih lanjut Takwin mengungkapkan, Pendaftaran permohonan Uji pendapat hari ini terkait pelanggaran perundang-undangan.

Dimana Bupati Donggala telah melanggar larangan menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf e UU nomor 23 tahun 2014.

“Bupati Donggala telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yaitu telah melanggar sumpah jabatan, antara lain salah satunya adalah pelanggaran memutasi Aparat Sipil Negara (ASN) yang ada di kabupaten Donggala yang tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku,” Ujar Takwin.

Di sisi lain, Kami telah menjalankan beberapa prosedur yang konstitusional yakni mengundang Bupati untuk menghadiri interpelasi, paripurna, angket, dan hak menyatakan pendapat DPRD, tapi sangat disayangkan Bupati tidak bersedia untuk hadir maka kami menenmpuh jalur ini,terangnya.

“Kami berharap dengan didaftarkan permohonan uji pendapat ini, Mahkamah Agung bisa mengabulkan permohonan uji pendapat yang kami ajukan,” Tutupnya.

Sementara itu ,dihari yang sama Bupati Donggala Kasman Lassa dikabarkan dilarikan kerumah sakit Budi Agung di Palu, orang nomor satu di Kabupaten Donggala ini masuk rumah sakit sekitar Pukul 15.30 Wita pada.

Hasil penelusuran Portalsulawesi di rumah sakit swasta tersebut ,Kasman Lassa dirawat di ruangan Kartika No.4.

Belum diketahui penyebab mengapa Bupati Kasman Lassa dirawat dirumah sakit , tetapi dari sumber terpercaya membenarkan bahwa kondisi politisi Nasdem tersebut sedang tidak sehat.

Kepala bagian Humas Pemkab Donggala, Beni S.Sos coba dikonfirmasi belum mendapat respon , redaksi mencoba menghubungi via nomor telepon 081356369xxx belum tersambung.***

Pewarta : Heru