Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Fakum Selama Dua Tahun, APDESI Parimo kembali Aktif dan Bentuk Pengurus Baru

Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Parigi Moutong. (FOTO:IST)

Parimo, Portalsulawesi.id – Fakum selama dua tahun, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali diaktifkan dan sekaligus akan membentuk Pengurus APDESI yang baru.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Parigi Moutong Sakti Lasimpala SPd MM saat memimpin jalannya rapat evaluasi yang dihadiri delapan orang setiap perwakilan zona wilayah mengatakan, hal hal yang perlu dibahas adalah pembentukan APDESI yang baru sebagaimana APDESI Parimo terfakum setelah masa kepengurusanya akan berakhir.

“Hal hal yang kita bucarakan hari ini adalah terkait dengan bagaimana kita mempersiapkan perangkat perangkat untuk melaksanakan musyawarah, upaya pembentukan kepengurusan atau panitia penyelenggara musyawarah APDESI Parigi Moutong,”Jelasnya di Lolaro (22/09/2021).

Lanjut Sakti untuk melahirkan komposisi panitia pelaksana Musyawarah APDESI ditingkat Kabupaten Parimo bisa dilakukan, tetapi harus melalui kesepakatan bersama.

Kata Sakti, ada dua hal yang perlu dilakukan, yaitu jumlah yang hadir saat ini hanya delapan orang apakah sepakat untuk keterwakilan dari 278 Desa, dan kedua, kedelapan orang yang hadir apakah sudah bisa membentuk kepanitiaan musyawarah.

“Saya melihat kalau kita mengharapkan kehadiran 50 per satu atau seper dua hari ini tidak akan mungkin. Organisasi APDESI Parimo sudah pernah ada kepengurusanya, sehingga APDESI provinsi bisa memberikan mandat saja ke Kabupaten siapa yang ditunjuk untuk melakukan tata kerja merencanakan, memgundang dan sebagainya untuk melakukan rapat rapat persiapan pembentukan panitia musyawarah karena pengurusnya pernah ada. Maka jalan paling aman dari segi organisasi adalah mandatir untuk melakukan tata kerja membentuk kepengurusan APDESI baru,”Terangmya.

Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyraakat dan Desa Kabupaten Parigi Moutong Agus Salim SSos mengatakan unjung tombok dari pada Desa adalah APDESI, sehingga ia memberikan apresiasi dibentuknya kembali kepengurusan APDESI Parigi Moutong yang baru. Agus Salim berharap semoga APDESI Parigi Moutong menjadi inovasi untuk kemajuan daerah Parigi Moutong inklut didalamnya pembentukan APDESI.

“Yang hadir ini sudah terbagi menjadi tiga zona  yaitu dari Kecamatan Sausu sampai Kasimbar, dari Kecamatan Tinombo Selatan sampai Mepanga dan dari Kecamatan Ongka Malino sampai Kecamatan Moutong. Olehnya wadah organisasi APDESI ini harus betul betul semua kegiatanya bisa mensejahterakan masyarakat di desanya masing masing,”Imbuhnya.

Sekretaris APDESI Provinsi Sulawesi Tengah Drs Sayhban MM menceritakan,  bahwa Undang Undang tentang Desa disetujui atau diketok palu oleh DPR RI Desember 2013, itupun kata ia berkecamuk berbagai kepentingan, ada yang mengatakan bahwa itu adalah perjuangan DPR dan lain sebagainya, tetapi kata ia apapun bentuknya, apapun halanganya tetap diresmikan tanggal 18 Desember 2017 kemudian di tanda tangani oleh Prsiden Susilo Bambang Yhudoyono sebagai undang undang yang dicatat pada tgl 15 Januari 2018, dan penyerahan buku cetakan pertama Undang Undang Desa di Kraton Yogyakarta.

Lanjut Sayhban, dari pekembangan demi perkembangan kemudian  hal yang terbaik yang dilahirkan dalam undang undang Desa adalah dana desa, walaupun banyak yang terbaik dalam undang undang Desa itu sendiri. Inti dari seluruh yang tercantum dalam undang undang itu perbedaan dengan yang lama setelah lahirnya undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa iadalah Subyek bukan lagi obyek, artinya Desa itu berhak mengatur rumah tangganya sendiri, berhak mengatur susunan organisasinya, berhak dalam segala hal selama untuk kepentingan orang banyak. Bukan berlaku segala hal untuk kepentingan Kepala Desa, karena dulu pemerintah desa itu masih obyek bagian dari Pemerintah Kabupaten.***

DISKOMINFO PARIMO