Tolitoli, Portalsulawesi.Id – Seorang warga Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli berinisial F (35) tidak berkutik saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tolitoli menangkap dirinya karena diduga terlibat praktek perjudian jenis Kupon Putih , F diamankan petugas tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Abdul Muis Kota Tolitoli.
Dalam siaran Pers Polres Tolitoli yang diterima redaksi Portalsulawesi, penangkapan terhadap terduga pelaku Judi Kupon Putih tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal SH pada Sabtu (7/8/2021) sekitar pukul 16.30 WITA.
“Pelaku diringkus di kediamannya di Jalan Abdul Muis” kata Kasat Reskrim.
Dalam keterangannya, Polisi mengamankan terduga F saat tengah melakukan aktifitas rekapan Kupon Putih. “Pelaku sudah kami amankan, saat itu sedang tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis kupon putih” ungkap Kasat Reskrim.
Polisi mengamankan barang bukti yang disita dari pelaku yaitu uang tunai sejumlah Rp. 600.000, buku tulis yang berisikan catatan rekapan angka-angka pemasangan shio, pulpen, kertas catatan rekapan angka-angka pemasangan kupon putih serta dua unit handphone.
Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum, pelaku dan barang bukti diiamankan di Polres Tolitoli , Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.****
Sumber : Humas Polres Tolitoli








