Tolitoli,Portalsulawesi.Id – Setelah.sekian lama melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terkait dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Kapal Tangkap pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Tahun 2019 , akhirmya Kejaksaan Negeri Tolitoli menetapkan tiga orang yang terkait proyek tersebut sebagai tersangka.
Bertempat diloby utama Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, Kamis (17/06/2021),Tim Jaksa yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi pidsus ) Rustam Efendy, SH, di dampingi Kepala seksi Intelejen ( Kasintel ) Junaidy Atjo,SH, menggelar Konfrensi Pers dihadapan sejumlah pewarta sekira pukul. 13.00 Wita.
Dalam keterangannya, Kasi Pidsus Kejari Tolitoli menjelaskan bahwa ada 23 orang yang telah di mintai keterangannya , dari 23 orang tersebut mengerucut tiga Nama yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut, proyek yang dibrandol dengan anggaran Rp.1,2 Milyar dari Pos Anggaran APBD tahun 2019.
” kami dari penyidik dan tim jaksa lainnya , Menetapkan Tiga orang tersangka pada kegiatan pelaksanaan pengadaan kapal tangkap pada dinas perikanan, Dengan Total Anggaran 1,2 Milyar sekian , yang bersumber di dua mata Anggaran di antaranya Dana DAU sebesar Rp 400 juta sekian dan juga Dana DAK sebesar Rp 700 Juta sekian,” Jelas Kasi Pidsus Rustam Efendy SH.
Dalam penjelasannya Rustam juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait ,baik itu dari Pihak Dinas,Konsultan Perencana ,rekanan serta melibatkan Pihak KSOP Klas II Teluk Palu selaku pihak otoritas Pelabuhan Sulawesi Tengah untuk penguatan bukti.
” kami lakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait baik dari dinas maupun pihak rekanan serta dari konsultan perencana kami menemukan dua alat Bukti yang cukup di tambah lagi ahli KSOP kelas II teluk palu otoritas pelabuhan Sulawesi Tengah dan hasilnya sudah ada, dan kami juga telah menyurat ke buol karna galangannya di buol meminta bantuan terkait izin pengoprasional galangan kapal disana, ” Tutur Rustam
Lebih jauh Rustam menambahkan, bahwa kasus pengadaan kapal ini pihaknya juga sudah lakukan gelar perkara bersama Tim jaksa penyidik dan seluruh rekan jaksa kejari maupun cabang.
” hari ini kita akan tetapkan tersangka sebanyak 3 orang yang pertama , inisial G, selaku pengguna Anggaran, kedua inisiaL SB, selaku PPK dan inisial MD merupakan rekanan serta menejer oprasional dari PT Gultom, Dan PT, Generasi pribumi yang melaksanakan kegiatan pembuatan atau pengadaan kapal pada dinas perikanan pada tahun 2019, ” Ungkapnya .
Penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli berdasarkan pedoman yang di keluarkan dari jaksa Agung Repoblik Indonesia , No B. 22/ A/ SUJA/02/2021/tentang penetapan status tersangka dan kewenangan melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kejari Tolitoli melalui Kasi Pidsusnya menjelaskan penetapan tersangka tidak perlu menunggu ada hasil perhitungan kerugian negara melainkan ada dua alat bukti yang cukup dan sah dapat di tetapkan seseorang jadi tersangka ” Tutup Rustam Efendy ,SH.****
Pewarta : M.Yusuf
Editor : Heru








