Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Viral,Warga Penghuni Huntara diduga jadi Korban Penganiayaan Polisi

Cuplikan Video detik detik Yusran di aniaya Polisi dan saat mau diangkut ke Kantor Polsek Palu Timur (Sraenshot Video Viral)

Palu,Portalsulawesi.Id- Diketahui belum lama ini, beredar video diduga oknum Polisi melakukan kekerasan kepada seorang lelaki dengan cara menghempaskan  ke  bak terbuka mobil milik Aparat Kepolisian dengan nomor polisi  Pol – 1431 XIX.

Belakangan diketahui video tersebut melibatkan sejumlah oknum aparat kepolisian dan diduga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penelusuran wartawan  terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik berupa  dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh sejumlah Anggota Polri kepada seorang lelaki yang diketahui bahwa korban penganiayaan sebagaimana yang ada dalam video bernama Yusran.

Dari sumber terpercaya didapatkan kronologi terkait masalah tersebut,  persoalan ini bermula pada tanggal 2 Juni 2021, malam Rabu jam 22:30 terjadi perkelahian saudara Yusran dengan salah satu sopir mobil yang bernama Daus di jalan Soekarno-Hatta di depan Kampus Universitas Tadulako bagian pinggir jalan sebelah kiri dari lampu merah menuju ke kampus.

Menurut keterangan Yusran, sopir mobil tersebut lambat menjemput istri dari saudara Yusran. Pada malam rabu itu istri dari saudara Yusran ada kerja mengantar makanan katering dari rumah makan Darisa ke kawatuna.

Bertepatan saat pulang dari kawatuna, mobil tersebut langsung ke tempat semula atau ke rumah makan Darisa. Saudara Yusran melambaikan tangan ke arah mobil tersebut dan mobil tersebut berhenti dan Yusran mengatakan ke sopir mobil tersebut dengan ucapan “ kenapa lambat jemput istri saya”.

Setelah dia mengatakan hal itu, sopir mobil tersebut langsung turun dan mendekat ke Yusran. Sopir mobil tersebut langsung memegang kerah baju saudara Yusran dan  langsung memukul Yusran bagian bahu kiri Yusran.

Setelah sopir mobil itu memukul, Yusran pun membalasnya dan terjadilah perkelahian. Setelah terjadi perkelahian, Yusran dan istrinya langsung pulang ke kerumahnya yang berada  Hunian sementara (Huntara) di lapangan Koni,Jalan Batubata Indah  Kelurahan Birobuli.

Pada jam 23:30 datanglah teman dari si Daus yang bernama mas Eno,  Posisi Yusran pada saat itu berada duduk di teras rumahnya, dan kemudian tiba-tiba mas Eno ini datang menarik tangan saudara Yusran dan memegang leher baju si Yusran. Dan mengatakan ikut saya, saudara Yusran pada saat di tarik tangannya, Yusran pun tetap bertahan di teras rumahnya.

Lelaki yang bernama Mas Eno berteriak dengan ucapan “ Candra keluar kau”.

Secara bersamaan muncul Candra bersama Oknum Polisi dan langsung membawa Yusran kemobil Polisi dengan Paksa, anehnya Polisi yang menjemput paksa Yusran tidak dibekali dengan surat perintah penahanan ataupun surat pemanggilan resmi dari pihak kepolisian.

Polisi yang menjemput Ruslan hanya berkata “Ikut saya”, tanpa menunggu persetujuan YUsran Polisi langsung menyeretnya Ke Mobil Patroli Polisi yang diduga mobil Satuan Satwa dari Polda Sulteng.

Tanpa alas an yang jelas, Yusran langsung dipukul beberapa Anggota Polisi yang berkisar 4 orang, polisi yang membawanya ke arah mobil dengan menggunakan helm, alat kejut listrik dan Tongkat T.

Setelah pemukulan terjadi yang dilakukan Polisi tadi, saudara Yusran pingsan dibelakang mobil Polisi. Dalam kondisi  pingsan, Yusran pun di perlakukan tidak manusiawi yakni digotong dan dilemparkan ibarat bangkai binatang  ke dalam  bagasi mobil Patroli jenis dobel kabin.

Setelah Yusran di lempar ke dalam mobil tersebut, istrinya pun di bawah ke dalam mobil patroli yang berbeda. Setelah Yusran dan istrinya ada di mobil, mobil patroli tersebut langsung tancap gas ke arah Polsek Palu Timur. Sampai duluan di Polsek Palu Timur adalah mobil yang mengangkut Yusran.

Setelah itu baru datanglah istri Yusran dengan mobil yang berbeda dengan dikawal ketat tiga personil polisi dalam Patroli tersebut, Korban Yusran sendiri dijaga empat orang personil Polisi .

Saat dibawa Ke Kantor Polisi Polsek Palu Timur,Kondisi Yusran babak belur dan berlumur darah. Disana Yusran di introgasi oleh Polisi bernama Pak Laode yang merupakan Petugas Piket malam itu.

Setelah diinterogasi, datanglah lelaki bernama  Daus dengan keluarganya dan rekan rekannya. Setelah itu, Yusran dan si Daus dibuatkan surat pernyataan yang yang tertulis DAMAI dan Yusran pun dimintai uang dengan sebesar Rp. 5.000.000 untuk dipakai pengobatan si Daus.

Yusran mengaku Uang tersebut berikan terlebih dahulu sama pak Laode ,Anggota Polisi yang Piket Malam itu di Polsek Palu Timur.

Oleh Polisi yang bernama Laode ,Dana Rp.5.000.000 diberikan langsung kepada Daus dan disaksikan semua yang hadir malam itu di Polsek Palu Timur.

Pada tanggal 3 Juni 2021 pagi jam 09:30 Yusran mengeluarkan darah atau muntah darah 2 kali, melihat kondisinya yang semakin parah maka Yusran berinisiatif pulang ke kampungnya di Desa Dampal ,Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala.

Yusran berobat di Polindes Desa Dampal,Kecamatan Sirenja beberapa hari usai mengalami penyiksaan oleh dugaan Oknum Polisi.

Yusran kemudian meminta bantuan pendampingan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng untuk melaporkan kejadian yang menimpanya, Yusran berjuang mencari keadilan atas perlakuan tidak manusiawi oleh Oknum Polisi.

Surat Pengaduan Yusran ke Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam)  Polda Sulteng tertanggal 05 Juni 2021 bernomor : STPL/40/VI/2021/Yanduan , dimana dalam laporannya menjelaskan adanya pelanggaran disiplin adanya tindak pidana penganiayaan yang diduga yang dilakukan oknum Polisi.***

Reporter : Arman Seli/Arief Ashari/ M.fadal/Basrul/Supardi/Refoldi/Jumriani  (TIM)

Editor : Heru