Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Kabid Propam Polda Sulteng : Tindakan Oknum Polisi Aniaya Warga Tidak Manusiawi dan Langgar Kode Etik

Kabid Propam Polda Sulteng ,Kombes Pol Ian Rizkian M.SIK, (Foto: Refoldi-Portalsulawesi)

Palu,Portalsulawesi.Id- Video aksi kekerasan yang diduga dilakukan oknum Kepolisian di Kota Palu terhadap salah seorang warga menjadi perhatian orang nomor satu dijajaran Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng , secara tegas Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian M.SIK mengatakan akan menindak lanjuti kasus tersebut.

Ditemui sejumlah wartawan di Mapolda Sulteng , Kombes Polisi Ian Rizkian M.SIK awalnya terkejut dikarenakan kasus tersebut menurutnya belum pernah disampaikan bawahannya sebelumnya.

” saya belum lihat Videonya,laporannya juga belum saya ketahui ” elaknya.

Spontan wartawan yang menemuinya di memperlihatkan video dugaan kekerasan yang dilakukan oknum Polisi , Kombes Polisi Ian Rizkian pun hanya bisa menghela nafas usai menontonnya.

“Yang kita lihat adalah di gotong terus dilemparkan seperti itu, intinya tidak manusiawi.” Ungkap Ian usai menonton video berudarasi 10 detik itu.

Kata Ian , Jika terbukti pasti ada sanksinya bagi oknum anggota Polisi yang melakukan hal tersebut.

“Terkait dengan Sanksi ia bahwa Pemecatan itu hukuman terberatnya, ditunda naik pangkatnya, ditunda sekolahnya, ditunda kenaikan gaji berkalanya kemudian ada istilahnya di demosi itu ancaman-ancamannya.” Jelas dia

Kemudian ia mengatakan bahwa oknum polisi yang berada di video itu melanggar kode etik.

“Melanggar kode etik itukan apa yang dia lakukan tidak etis. Kami dari pihak propam Polda Sulteng menghimbau kepada seluruh personil di jajaran Polda Sulteng tentunya agar melakukan tugas itu dengan sebaik-baiknya.” harapnya.

Seperti diketahui, Yusran selaku korban yang diperlakukan tidak manusiawi seperti yang terekam di Video tersebut telah meminta bantuan pendampingan Hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, bahkan telah membuat laporan pengaduan secara resmi ke Propam Polda tertanggal 05 Juni 2021 dengan nomor surat STPL/40/VI/2021/Yanduan.

Menurut Direktur LBH Sulteng,pihaknya sudah melakukan Visum kembali terhadap Yusran .sementara data data terkait identitas pelaku penganiayaan oleh oknum Polisi telah dikantongi pihaknya.

” kami akan dampingi secara penuh saudara Yusran terkait kasus penganiayaan ini, ini oknum polisinya brutal dan tidak manusiawi dan harus ditindak tegas oleh atasannya ” tegas Julianer.****

Penulis : Refoldi
Editor. : Heru