Luwuk , Portalsulawesi.Id- Seorang Napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Luwuk ,Sulawesi Tengah diamankan Satuan Narkoba Polres Banggai.
Napi berinisial BL alias B ( 29) yang menjalani hukuman akibat kasus pencabulan dengan vonis Tujuh Tahun penjara ditangkap polisi pada Rabu.(24/03/2021) sekira pukul 15.00 Wita.
Dari informasi yang diterima redaksi , Aparat Satuan Narkoba Polres Banggai membekuk BL alias B di usaha pencucian kendaraan bermotor milik Lapas Kelas II B Luwuk lantaran kedapatan membawa serta menyimpan Narkoba jenis sabu sabu.
“Anggota mendapat informasi bahwa di pencucian Lapas Luwuk sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang napi tamping yang bekerja sebagai pencuci motor,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur
Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan saat pelaku sedang berada di pencucian kendaraan bermotor.
Dalam penggeledahan ditemukan puluhan sachet plastik bening berisikan Kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu
“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 26 sachet di dalam sebuah tas pinggang warna hitam,” ungkapnya
BL langsung digelandang ke Mapolres Banggai bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 5,78 gram tersebut guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi langsung mengembangkan asal barang haram tersebut , untuk kepentingan penyidikan mendalam tersangka.BL dibawa ke Mapolres Banggai.
“Kasus ini masih akan kita kembangkan guna mengetahui asal barang haram ini,” tandas Makmur.***
Sumber : Rilis Polres Banggai
Editor : Arman








