Parimo, Portalsulawesi.Id- Kejaksaan Negeri Parigi Moutong mengeksekusi tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan aset daerah di dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi moutong (Parimo) tahun 2012, ketiganya ditahan pada Rabu, (10/02/2021) dan langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan Olaya.
Mereka yang dieksekusi tersebut merupakan terdakwa kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp.2,1 Milyar , setelah 9 tahun kasus ini terendus baru bisa di eksekusi para terdakwanya.
Mereka yang di eksekusi adalah mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala dinas perikanan dan kelautan inisial HL , SS politisi PDIP yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Parimo serta inisial MT adalah bendahara Koperasi Tasi Buke Katuvu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi, Muhamad Fahrozi Dalam konfrensi pers membenarkan adanya penahanan kepada tiga tersangka terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pada pengelolaan aset daerah di dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi moutong tahun 2012 oleh Koperasi Tasi Buke Katuvu, penahanan tersebut selama 20 (dua puluh) hari ke depan di rutan Olaya.
“Bahwa benar pada hari ini, rabu tanggal 10 februari 2021, penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong melakukan penahanan Rumah tahanan negara terhadap 3 (tiga) orang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pada pengelolaan aset daerah di dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi moutong tahun 2012 ” bebernya.
Lanjut Kajari, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan lengkap atau P-21 terhadap berkas perkara pada tahap penyidikan, sehingga saat ini statusnya sudah berada di tahap penuntutan. Sementara Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penuntutan sebagaimana pasal 20 ayat (2) KUHAP, dan perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Pasal yang disangkakan terhadap ketiga terdakwa, yaitu HL, SS dan MT yakni pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 20 tahun 2001 ttg pemberantasan tindak pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” Ungkapnya.***
Pewarta : Refoldy
Editor. : Heru








