Dalam kesempatan tersebut, Sekda Palu menyampaikan bahwa pada tanggal 23 Desember 2020 telah dilaksanakan rakor terkait penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19 di wilayah Kota Palu.

Dalam rapat tersebut keluar surat edaran walikota Palu untuk lebih diperketat terhadap pelaku perjalanan dan penanganan bagi klaster keluarga.

Selain itu juga penyuluhan dan sosialisasi agar patuh kepada protokol kesehatan, mencegah menghindari kerumunan, operasi yustisi dan pemberian sanksi tegas bagi pelanggar prokes.

Sambut tahun baru tidak boleh ada penjualan kembang api, terompet, pesta dan konvoi yang menimbulkan kerumunan serta pemantauan sejumlah wilayah Kota Palu.

Yang terutama juga surat edaran resmi dari gubernur Sulteng terkait penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19.***