Palu, Portalsulawesi.id- Kepolisian Resor (Polres) Kota Palu berhasil mengungkap kasus pembunuhan Pria Penata Rias di kompleks BTN Palupi beberapa waktu silam, polisi mengamankan pelaku berinisial PG(50) alias A yang di duga kuat menjadi pelaku tunggal pembunuhan tersebut.
Kapolres Palu Akbp. Riza Faisal Melalui kasat reskrim Akp. Sigit Suhartanto kepada wartawan menjelaskan kronologis singkat terkait pembunuhan sadis tersebut, dari keterangan polisi di ketahui antara korban saling mengenal satu sama lain dan di duga memiliki hubungan khusus.
“Pada hari sabtu 05/12/2020 pukul 01:40 Wita, awalnya tersangka berada di Pertigaan di Jl. Emi Sailan dengan mengajak korban bertemu, Jadi dari sana mereka bersama-sama menuju kerumah korban, sesampainya dirumah korban sekitar pukul 04:00 Wita, kemudian korban bersama pelaku mengisap Narkoba jenis Sabu,” ungkap AKP. Sigit Suhartanto saat menggelar Konferensi Pers bersama sejumlah awak Media, Rabu, (16/12/2020).
Dari pengakuan pelaku pembunuhan , korban di habisi pelaku di karenakan ketersinggungan pelaku atas sikap korban yang mencoba (Maaf) meminta pelaku menyentuh alat Vital korban saat keduanya menonton video porno.
“Merasa tersinggung, secara spontan tersangka menusuk bagian dada korban, korban yang diserang melakukan perlawanan dan pelaku kembali menghunjamkan pisau yang sering dibawa pelaku ke perut korban untuk kesekian kalinya, akibatnya korban tersungkur, kemudian korban di tutup dengan bantal kepalanya sambil di duduki,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong tersebut.
Usai membunuh korban , Pelaku (PG) menggasak harta benda korban berupa handphone, gunting dan alat cukur elektrik, Motor serta helm milik korban.
Polisi menelusuri jejak pelaku dengan melakukan tracking Handphone korban, sehingga pelaku dapat dibekuk polisi di rumah pelaku di jalan Halmahera Kelurahan Maesa Kota Palu.
Motif lain yang diduga menjadi penyebab kematian korban adalah adanya pengakuan pelaku jika semasa hidupnya Korban (HK) mempunyai utang pembelian Narkotika kepada pelaku yang belum dilunasi korban.
Berdasarkan dari hasil olah TKP pada Sabtu, (05/12/2020) diamankan barang bukti berupa bantal kepala, puntung rokok, tempat alat isap sabu yang ada diruangan korban dan dua buah korek gas warna biru.
Dari tangan tersangka disita pisau, 1 lembar jaket warna coklat, Gunting listrik, 2 buah gunting besi, Motor dan Helem dengan nomor polisi DN 2244 TR milik korban.
“Hasil pengembangan kami, Handpone yang diambil pelaku, seminggu kemudian kami bisa menangkap pelaku dirumahnya di Jln. Halmahera, kami geledah rumahnya dan di temukan gunting rambut listrik, setelah didalami ditemukan sidik jari yang identik dengan sidik jari korban sehingganya kami bisa lebih mengerucut ke tersangka,” jelasnya.
Pelaku merupakan residivis kasus Narkoba dan Pencurian, keseharian pelaku adalah buruh bangunan.
Dari pengakuan pelaku, Korban dan dirinya sudah lama saling kenal dan sering bersama terlibat pesta Narkoba.
Akibat perbuatannya ,pelaku di jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan 351 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara.****
Penulis : Arief Ashari
Editor : Heru








