Plt. Wali Kota Palu Tekankan Semua Pihak Utamakan Protokol Kesehatan Covid-19
Plt. Wali kota palu, Sigit Purnomo Said M.AP bersama dengan ketua komisi A DPRD Kota Palu Mutmainah Corona menjadi narasumber utama pada acara bincang bincang secara live Podcast Ini Palu Com.
Acara bincang bincang secara live dipandu oleh Abdi Mari bertempat di warkop ansor jalan lasoso palu barat pada selasa 29-09-2020.
Adapun topik yang dibahas seputar penarapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di tempat usaha dan ditempat umum dalam wilayah kota palu serta dukungan dan pengawasan dari DPRD Kota Palu.
Sigit menekankan agar semua tempat usaha dan tempat umum serta tempat ibadah tetap menjalankan kegiatannya termasuk kegiatan pesta pernikahan namun harus ada izin rekomendasi dari Satgas Covid-19 kota palu dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 mulai diberlakukan per 1 Oktober 2020, hanya saja pesan pelaksana tugas wali kota palu agar diberi kelonggaran selama sepekan perihal pengetatan tersebut melalui darat di pintu perbatasan.
Yaitu bagi pelaku perjalanan antar kabupaten se-Sulteng wajib membawa hasil rapid test yang baru dan hanya berlaku lima hari. Sedangkan pelaku perjalanan demikian pula boleh masuk ke kota palu dengan membawa hasil rapid test yang baru. Namun jika pelaku perjalanan tidak membawa hasil rapid test maka di pintu penjagaan langsung dirapid.
Nantinya setelah seminggu kelonggaran tersebut maka pelaku perjalanan dari provinsi lain wajib menyertakan hasil swab yang baru maupun rapid test yang baru dan jika tidak membawa maka langsung diminta berbalik arah dan tak diizinkan masuk ke wilayah kota Palu.
Demikian halnya pelaku perjalanan lintas kabupaten se sulteng wajib membawa hasil rapid test yang baru. Dan wali kota mengingatkan kembali agar pelaku perjakalanan atau warga yang positif covid 19 tidak boleh isolasi mandiri namun harus menjalani perawatan di pondok perawatan asrama haji dan pondok perawatan pantoloan atau dirawat di rumah sakit yang sudah ditunjuk.
Termasuk di rumah sakit swasta juga telah bersedia menyiapkan ruang khusus perawatan pasien covid-19 dan dua tempat lainnya yakni di LPMP sulteng dan badan diklat provinsi sulteng.
Plt. Wali Kota menyampaikan secara teknis sebelum penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 harus secara massif disosialisaaikan agar masyarakat teredukasi namun jika semua upaya telah dilakukan maka penerapan sanksi layak dilaksanakan.
Seraya menambahkan agar para camat, kepala Puskesmas se kota palu, koordinator pos lapangan pemeriksaan bersama satgas darurat covid-19 kota palu dan perwakilan TNI dan Polri selaras dan terus bersinergi dalam penanganan darurat covid 19 di wilayah kota Palu.
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Kota Palu Mutmainah Corona bahwa pada prinsipnya dewan sangat mendukung setiap langkah maupun kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah kota palu dalam penanganan covid 19 di wilayah kota palu.
Peran DPRD Kota Palu baik secara sokongan anggaran namun tetap juga menjadi kewenangan dewan dalam melaksanakan pengawasan dengan membentuk tim satgas pengawasan covid-19.
“Pada dasarnya kami sangat mendukung langkah positif pemerintah kota palu sekaitan dengan penerapan disiplin dan pencegahan penyebaran pandemi covid-19 di wilayah kota palu,”urainya.***
Sumber : Humas Protokol Setda Palu








