Parigi Moutong, Portalsulawesi.Id – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menetapkan Hamka Lagala (HL) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan aset pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kabupaten Parigi Moutong, Propinsi Sulawesi Tengah tahun 2012 silam.
Saat ini, Hamka Lagala masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan.menjabat selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong .
Hal itu terungkap dalam Konfrensi Pers Kejari Parigi Moutong, yang digelar Selasa (1/9), di ruang aula pertemuan gedung Kejari Parigi Moutong.
Penetapan Hamka Lagala sebagai Tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah Dokumen serta 30 orang yang diduga kuat mengetahui kasus aset di.Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parimo tahun 2012, negara disinyalir menderita kerugian Rp.2.1 Milyar.
“Dalam penyidikan sementara. Dinyatakan, bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum dan atau penyalagunaan kewenangan terkait pengelolaan aset DPK Parigi Moutong yang terjadi pada tahun 2012,” jelas Mohamat Fahrorozi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Parimo.
Diakuinya, saat ini, pihak baru bisa menyimpulkan jika HL, sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi kemungkinan akan bertambahnya Calon tersangka baru yang turut terlibat dalam kasus ini masih sangat mungkin.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang patut diduga melakukan pemufakatan. Beberapa aset yang menjadi temuan penyidikan yakni pabrik es, Kapal dan beberapa aset lainnya,” bebernya.
Dituturkannya, HL disangkakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 subsider pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001. Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terkait akan adanya tersangka.baru,Kajari Parimo meminta publik bersabar ,“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama bisa mengungkap tersangka baru. Ya, kawan-kawan pasti taulah pasal 55 nya yang tentunya pasti ada tersangka barunya,” tutupnya.***
Sumber : kabarsaurus.online
Ditulis kembali : Heru








