Palu,Portalsulawesi.Id- Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di Kejaksaan Tinggi Sulteng dinilai Lamban dan terkesan tebang pilih, banyak kasus dugaan Korupsi yang dilaporkan masyarakat hanya mengendap dimeja penyidik Kejaksaan.
Kordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng ,Abdul Salam Adam menyampaikan hal ini saat ditemui wartawan ,Selasa (02/09/2020).
Menurutnya,banyaknya dugaan pelanggaran atas pekerjaan atau proyek pemerintah yang diduga kuat merugikan keuangan negara yang telah dilaporkan tidak ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng, bahkan terkesan hanya dimanfaatkan oleh segelintir oknum atas nama hukum.
“Kami melaporkan resmi sejumlah proyek bermasalah yang tidak punya asas manfaat bahkan terbengkalai ,puluhan milyar uang negara di gelontorkan ke proyek proyek tersebut,tetapi tidak bisa dipakai sejak dinyatakan selesai dibangun ,tetapi Pihak kejaksaan terkesan hanya mengabaikan laporan itu ” ungkap Abdul Salam Adam kepada media ini.
Bahkan ,sejumlah laporan yang dimasukkan ke Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng hanya menjadi tumpukan berkas yang tidak jelas penanganannya, parahnya pihak Kejati Sulteng terkesan hanya tebang pilih dalam penanganan perkara Korupsi.
Rencananya,KRAK Sulteng akan bertandang ke Kejati Sulteng untuk menarik kembali semua laporan masyarakat yang telah dimasukkan yang tidak ditindak lanjuti , hal ini dimaksud agar data data yang telah jelas disampaikan dalam dokumen laporan tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Uniknya menurut KRAK Sulteng, kasus PLN di Morowali yang masih dalam tahap pelaksanaan kerja ,pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng kabarnya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan. “Kasus Gardu PLN di Morowali, masih dalam tahapan pelaksanaan kerja,tetapi kejaksaan sudah masuk periksa,ada apa ini? ” ujarnya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sulteng ,Edwar Malau kepada portalsulawesi mengakui bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan aduan terkait beberapa proyek yang dilaporkan oleh KRAK Sulteng ,terkhusus laporan irigasi Bonemarawa tahun 2016 yang hingga saat ini tidak dapat difungsikan.
“Kami ndak pernah menerima berkas laporan itu, coba tanyakan ke mana dilaporkan kasus itu ” kelit Aspidsus,Edwar Malau saat ditemui usai gelar konfrensi pers penetapan tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan 4 Palu, Rabu (26/08/2020) silam.
Dalam catatan KRAK Sulteng, Pihaknya telah melaporkan secara resmi beberapa dugaan Korupsi di Sulteng diantaranya Kasus Jalan Lingkar Togean Tahun 2017,Kasus Irigasi Bonemarawa Tahun 2016,Kasus Proyek Air Bersih Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2017-2019, Proyek peningkatan Jalan Transmigrasi Di Sidera (Trans Bulupontu) serta pekerjaan jaringan Irigasi Uerani di Kabupaten Sigi.
Dari semua kasus yang dilaporkan ke Kejati Sulteng,tidak satupun direspon oleh penyidik Kejaksaan Tinggi ,bahkan dipanggil untuk diperiksa terkait laporan tersebut pun pihaknya tidak pernah.
Jika merujuk pada KUHAP keberadaan pelapor sebetulnya telah diakui secara implisit sebagai salah satu subjek terkait dengan laporan adanya peristiwa pidana.
Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan, “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”
Dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara terang dan jelas memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Hal ini diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah No 71/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Penulis : Heru








