Palu, Portalsulawesi,Id – Penanganan perkara Kasus Hoax yang dilaporkan Gubernur Sulteng,Longki Djanggola kepada Polda Sulteng dengan tersangka Anggota DPRD Propinsi Sulteng,Yahdi Basma terkesan lamban, perkara yang terkait pelanggaran UU ITE saat ini masih “Bolak Balik” dari Meja penyidik Polda kepada Penyidik Kejati dan balik lagi ke Polisi.
Kapolda Sulteng,Irjen Pol Syafril Nursal seakan enggan menanggapi pertanyaan yang dilontarkan Portalsulawesi saat menggelar konfrensi Pers terkait keberhasilan Polda sulteng mengungkap berbagai Kasus Kriminal di wilayah Hukum Polda Sulteng,Selasa (28/07/2020).
Dengan berdalih konfrensi Pers yang digelar dihalaman Ditreskrimsus Polda Sulteng hanya untuk penanganan Kasus Curas.Pencurian Uang di ATM dan Barang Kosmetik Ilegal serta Pupuk Palsu,orang nomor satu di Polda Sulteng tersebut hanya mengarahkan wartawan untuk konfirmasi kepada Dirkrimsus Polda Sulteng.
” Saya rasa itu tidak ada kaitan dengan kegiatan ini, tetapi untuk kasus itu kita masih dalam pengembangan karena belum P21 dan untuk kasus itu bisa di jelaskan nanti oleh Dirkrimsus Polda sulteng” elak Syafril Nursal.
Sementara itu, Wakajati Sulteng, Sapta Subrata saat konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke- 60 di ruang press room Kejati Sulteng, Rabu, (22/07/2020) silam mengatakan bahwa pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut dikarenakan adanya petunjuk jaksa yang belum dipenuhi oleh penyidik Polda Sulteng.
Menurut Wakajati, ada beberapa kali berkas perkara dikirim penyidik ke JPU, tapi karena petunjuk belum dipenuhi hingga belum diselesaikan (P- 21).
“Kami tetap komitmen pada petunjuk tersebut,” tandas Wakajati, seperti yang dilansir dari Media Alkhairaat.Online (MAL Online), edisi rabu (22/07/2020) silam.
Yahdi Basma merupakan tersangka dalam kasus dugaan berita hoax Longki Djanggola membiayai ‘people power’ di Sulteng.
Ia ditetapkan tersangka Polda Sulteng pada Kamis 25 Juli 2019 serta telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa 29 Juli 2019.
Sapta menegaskan, intinya ada satu petunjuk belum dipenuhi penyidik, walaupun berkas tersebut diserahkan ke JPU, Berkas Yahdi Basma telah dikembalikan ke Penyidik Polda Sulteng karena dinilai masih perlu dilengkapi .***
Penulis : Yoel Israel
Editor : Heru








